Polisi masih melakukan penyelidikan kasus pemukulan yang dilakukan Kepala Sekolah Mts Nurul Islam terhadap 15 siswinya. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Proses mediasi terhadap para korban dan terlapor berinisial AN menemui jalan buntu. Para korban ingin tetap melanjutkan perkara ini dan enggan mencabut laporan. Karena para siswi yang menjadi korban pemukulan mengalami trauma mendalam.
Kepastian itu didapat setelah jajaran Unit Polsek Manyar melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, para pelapor dan korban enggan mencabut laporan. Terlapor AN sendiri belum memenuhi panggilan polisi dari kemarin Rabu (5/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru dapat pelimpahan kasus dari Polsek (Manyar) pagi tadi. Karena terlapor tidak datang memenuhi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada detikJatim, Jumat (6/1/2023).
Kasus ini berawal saat AN memukul 15 siswinya pada Selasa (3/1). Penyebabnya adalah belasan siswi ini jajan di luar kantin sekolah. AN memukul para korban di kepalanya.
Selain memukul kepala, AN juga menghukum mereka dengan berdiri di atas satu kaki. Hukuman ini membuat empat siswi pingsan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tua yang kemudian meneruskannya dengan membuat laporan ke polisi.
Pihak yayasan sekolah telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. AN sendiri dalam kasus ini telah dikeluarkan alias dipecat oleh yayasan.
(iwd/iwd)