Aksi penodongan dan perampokan menimpa seorang ibu di kawasan Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang. Korban dirampok saat membeli kue bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariadi mengatakan korban bernama Reni (36), warga Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat itu, korban usai membeli kue tart ulang tahun untuk anaknya.
Kejadian penodongan itu terjadi pada Selasa (3/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dan anaknya hendak masuk dan menyalakan mobil, tiba-tiba seorang pelaku ikut masuk ke dalam mobil dan memangku anak korban. Dalam mobil itu, pelaku mengancam akan menembak anak korban jika tak menuruti permintaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah pisau dan korek api berbentuk pistol. Pelaku membentak korban untuk menuruti perintahnya. Kalau tidak dituruti, pelaku bakal menembak anak korban," ujar Agus Siswo kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Masih di dalam mobil itu, pelaku kemudian meminta uang Rp 1 juta. Permintaan itu ternyata tak bisa dipenuhi korban karena sedang tak membawa uang sebanyak yang diminta. Mendengar hal itu, pelaku langsung merampas tas korban dan menguras seluruh uang tunai.
Melihat ada kartu ATM di dalam dompet, pelaku mendesak korban untuk menuju ke salah satu ATM terdekat. Mereka kemudian tiba di sebuah gerai ATM yang berada di supermarket yang terletak di Desa Ampeldento Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Setelah itu korban pun turun, dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh warga sekitar.
Pelaku yang panik ketakutan, langsung kabur keluar mobil. Warga yang melihat pelaku, langsung mengejarnya hingga tertangkap di tengah area persawahan.
Pelaku sempat menjadi sasaran kekesalan warga sebelum kemudian petugas dari Polsek Pakis datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Tak lama pelaku dibawa ke Polsek Kedungkandang.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Doddy Goesto Permana (45), warga Jalan Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)