Pelindo Janji Hukum Pegawainya yang Pukul Pemandu Lagu, Apa Sanksinya?

Pelindo Janji Hukum Pegawainya yang Pukul Pemandu Lagu, Apa Sanksinya?

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 05 Jan 2023 13:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim/detikcom)
Surabaya -

Pelindo sudah buka suara terkait kasus pegawainya berinisial A yang menganiaya dua pemandu lagu karaoke dan seorang staf manajer Royal KTV. Pelindo telah mendengar kasus itu dan berjanji akan memberikan sanksi kepada A.

Manajer Umum dan Humas Pelindo Sub Regional Jawa, Rendy Fendy menjelaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala perbuatan yang melanggar hukum.

"Pelindo dengan tegas tidak membenarkan tindakan melanggar hukum dalam bentuk apapun," tegas Rendy melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendy menambahkan, Pelindo juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada A. Tidak hanya kepada A saja, Pelindo berkomitmen akan menindak tegas seluruh pegawainya yang terbukti melanggar hukum.

" Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perusahaan bagi seluruh pegawainya yang terlibat dan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, apa sanksinya? Ditanya terkait itu, Rendy belum bisa memastikannya. Pelindo masih akan melakukan penyelidikan internal untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada A.

"Untuk saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelahnya kami juga akan melakukan penyelidikan di internal kami dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Pelindo dilaporkan ke polisi. Dia diduga menganiaya seorang staf manajer dan dua pemandu lagu di Royal KTV, Jalan Embong Malang, Surabaya.

Informasi yang didapat detikJatim, pelaku dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Dia berinisial A. Dia diduga membuat onar di rumah musik Royal KTV. Pria tersebut diduga memukul lalu menjambak rambut pemandu lagu dan staf manajer di salah satu ruangan karaoke.

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (4/1/2023). Setelah kejadian, itu para korban kemudian melakukan pelaporan ke SPKT Polsek Tegalsari, Surabaya.

"Korban mengalami luka dan berdarah di bagian bibir. Tadi (pelaku) sempat mengebrak-gebrak meja saat dilakukan pemeriksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(fat/dte)


Hide Ads