Seorang oknum pegawai PT Pelindo dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap staf manajer dan dua pemandu lagu di rumah musik Royal KTV. Ternyata oknum pegawai Pelindo tersebut juga telah dilaporkan lagi dalam kasus yang sama.
Laporan kedua ini datang dari waitress tempat karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya, tersebut. Waitress tersebut mengaku juga telah dianiaya. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo membenarkan adanya dua laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai PT Pelindo tersebut.
"Iya (pelaku) pegawai Pelindo. Ada laporan (lagi). Penganiayaan ringan. Sama (pasalnya ) 352, tidak penganiayaan berat. Tapi berkasnya masuk dua nanti," ujar Marji kepada detikJatim, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marji menambahkan tidak terdapat luka berat terhadap korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawa PT Pelindo berinisial A itu. Karena itu, kata Marji, pelaku hanya dikenakan Pasal 352 KUHP.
"Tapi ringan, saya kira luka bonyok (parah), cuma memar di bagian rahang bawah itu saja," kata Marji.
Marji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan itu terjadi saat dia dalam pengaruh alkohol.
"Kena bogem, (pelaku) tidak sadar terus memukul, (setelah) minum whisky satu botol setengah," tandas Marji.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawa PT Pelindo dilaporkan ke polisi. Dia diduga menganiaya seorang staf manajer dan dua pemandu lagu di Royal KTV, Jalan Embong Malang, Surabaya.
Informasi yang didapat detikJatim, pelaku dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Dia berinisial A. Dia diduga membuat onar di rumah musik Royal KTV. Pria tersebut diduga memukul lalu menjambak rambut pemandu lagu dan staf manajer di salah satu ruangan karaoke.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (4/1/2023). Setelah kejadian, itu para korban kemudian melakukan pelaporan ke SPKT Polsek Tegalsari, Surabaya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
(abq/iwd)