Kejari Kabupaten Madiun digugat Suyatno, mantan pejabat Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun tahun 2019. Suyatno menggugat Kejari senilai Rp 1,3 miliar atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Rp 1 miliar.
"Betul kita menggugat balik Kejari kabupaten Madiun Rp 1,3 miliar, setelah klien saya ditetapkan tersangka (dugaan korupsi pupuk subsidi," ujar Arifin Purwanto penasihat hukum Suyatno, Kamis (27/12/2022).
Menurut Arifin, gugatan terhadap Kejari Madiun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sejak pekan lalu. Gugatan tersebut setelah kliennya dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk pupuk bersubsidi terutama dalam pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dugaan itu, akhirnya klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak memverifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana definitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal," jelasnya.
"Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk yang tidak sesuai dengan RDKK," imbuhnya.
Arifin mengatakan selain menggugat Kejari Madiun, pihaknya juga menggugat Kepala Kejaksaan Agung, Komnas HAM hingga Perwakilan PBB di Jakarta. Arifin menambahkan, bahwa selain menuntut ganti rugi Rp 1,3 miliar kliennya menuntut Kejari Kabupaten Madiun meminta maaf.
"Selain mengganti kerugian imateriil dan materiil sebesar Rp 1.375.000.000, kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut," papar Arifin.
Arifin menambahkan pihaknya mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam pasal 108 KUHAP.
"Saya berpendapat surat perintah penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," tandas Arifin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro dikonfirmasi tak mempermasalahkan dengan gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya siap-siap saja menghadapi gugatan perdata yang diajukan kuasa hukum Suyatno.
"Kami sudah siapkan semuanya terkait gugatan yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan saat di pengadilan," tandas Purning.
Sebelumnya, mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Suyatno jadi tersangka kasus manipulasi data pupuk subsidi. Kasus itu merugikan negara Rp 1,64 miliar.
Selain Suyatno, ada satu tersangka lagi dari kasus ini yakni Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto. Dharto merupakan distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
(abq/iwd)