7 Pesilat di Jombang yang Konvoi Bawa Sajam-Miras Diamankan

7 Pesilat di Jombang yang Konvoi Bawa Sajam-Miras Diamankan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 04 Jan 2023 18:26 WIB
Polisi di Jombang mengamankan pesilat usai konvoi bawa sajam dan miras
Polisi di Jombang mengamankan pesilat usai konvoi bawa sajam dan miras (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi meringkus 7 pemuda yang tergabung dalam salah satu perguruan silat di Jombang. Ketujuh pemuda itu membuat onar di jalan sambil membawa senjata tajam dan minuman keras (miras).

Para pelaku berinisial ARR (16) dan AP (16), pelajar asal Sumobito, Jombang. Kemudian Dimas Bayu Putra (19) warga Desa Pulolor, Jombang, Mahfudin (23), warga Kecamatan Ngoro, M Abizal Azka (21), warga Desa Banyuarang, Ngoro, serta Rahmad Devandi Riski Alvares (21) dan M Alviter (19), warga Desa Ngliguk, Trowulan, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penangkapan ketujuh pemuda itu berawal dari video yang beredar terkait konvoi gerombolan pesilat di Jombang menggunakan sepeda motor pada Selasa (3/1) malam. Berbekal video tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini bermula dari video yang beredar terkait aksi konvoi dari salah satu perguruan dan membuat onar. Ada dugaan tindakan penganiayaan juga," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (4/1/2023).

Pencarian polisi terhadap para pelaku akhirnya membuahkan hasil. Ketujuh pemuda itu ditangkap di tempat berbeda malam itu juga. Yakni di Jalan Raden Pattah dan di SPBU Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

ADVERTISEMENT

Menurut Giadi, dari penangkapan ketujuh pemuda itu, polisi berhasil mengamankan minuman keras, ruyung atau double stick, dan senjata tajam berupa pisau lipat yang dibawa M Abizal Azka (21).

"Selama konvoi itu mereka membawa miras, ruyung dan senjata tajam. Diduga mereka ini akan tawuran dengan perguruan lain jika bertemu di jalan," jelasnya.

Polisi selanjutnya menetapkan Abizal sebagai tersangka. Sebab ia diketahui sengaja membawa senjata tajam. Sementara, 6 pemuda lainnya berstatus ditetapkan sebagai saksi yang masih diperiksa.

"Untuk pembawa sajam ditahan dan jadi tersangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandas Giadi.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(abq/iwd)


Hide Ads