Karyawan BUMN di Perak Aniaya Staf dan Pemandu Lagu Karaoke

Karyawan BUMN di Perak Aniaya Staf dan Pemandu Lagu Karaoke

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 04 Jan 2023 10:33 WIB
Polsek Tegalsari Surabaya
Polsek Tegalsari Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan ke polisi. Dia diduga menganiaya seorang staf manajer dan dua pemandu lagu di Royal KTV, Jalan Embong Malang, Surabaya.

Informasi yang didapat detikJatim, karyawan BUMN itu dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Dia berinisial A, seorang pegawai BUMN yang berkantor di kawasan Perak Surabaya.

Dia diduga membuat onar di rumah musik Royal KTV. Pria tersebut diduga memukul lalu menjambak rambut pemandu lagu dan staf manajer di salah satu ruangan karaoke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (4/1/2023). Setelah kejadian, itu para korban kemudian melakukan melaporkan ke SPKT Polsek Tegalsari, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsaslri AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Benar, korban sudah melaporkan ke SPKT tadi," kata Marji Wibowo kepada detikjatim, Rabu pagi.

Marji menambahkan, kini terlapor masih menjalani pemeriksaan 1x 24 jam. Sedangkan korban dugaan penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir.

"Korban mengalami luka dan berdarah di bagian bibir," ungkap Marji Wibowo.

Saat diperiksa polisi, karyawan BUMN itu sempat menggebrak meja penyidik..

"Tadi sempat mengebrak-gebrak meja saat dilakukan pemeriksaan," tandas Marji Wibowo.


Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(dpe/dte)


Hide Ads