6. Pelaku Mencekik Korban
Mendengar perkataan korban yang menurutnya menyindir dan menghinanya karena tidak bisa bayar, 'kalau tidak punya uang jangan BO' pelaku naik pitam. Rudi yang belum membayar langsung mencekik leher korban dengan tangan kiri.
"Setelah mendengar Rp 600 ribu saya merasa kemahalan, tapi korban mengatakan, kalau tidak punya uang jangan BO mas. Akhirnya saya emosi dan mencekik leher korban di depan kamar mandi," kata Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu mengakui bahwa dirinya akhirnya benar-benar ingin membunuh korban karena merasa sakit hati. Selain mencekik korban dengan tangan kirinya, tangan kanannya membekap mulut hingga korban lemas.
7. Korban Ditidurkan di Depan Kamar Mandi
Setelah melihat korban sudah dalam keadaan lemas, pelaku mengaku dirinya menidurkan korban di depan kamar mandi bukan di dalam kamar mandi kos tersebut.
"Setelah korban terlihat lemas saya tidurkan di depan kamar mandi," kata Rudi di Polresta Sidoarjo.
Tidak hanya pernyataan menidurkan di depan kamar mandi yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi di TKP, pelaku juga menyebutkan bahwa dirinya sempat menutupi korban dengan handuk, bukan menyumpal mulut korban dengan handuk. Dia juga tidak menyebutkan bagaimana dia mengikat tangan dan kaki korban.
"Selanjutnya saya mengambil handuk warna biru untuk menutupi korban," ujar Rudi.
8. Tiga HP dan 1 kalung milik korban dibawa kabur
Pelaku mengatakan saat membaringkan korban di depan kamar mandi itu ia mengaku tak tahu apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Karena tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain ia memilih segera kabur.
Namun, sebelum kabur ia sempatkan lebih dulu untuk melepas kalung korban serta membawa 3 HP milik korban yang kemudian 2 di antaranya dijual di Surabaya sebagai modal untuk kabur ke Ponorogo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa setelah pelaku melakukan perbuatannya yang bersangkutan langsung kabur membawa 3 HP dan 1 kalung milik korban.
"Dua HP dijual di Surabaya dipakai buat biaya kabur ke Ponorogo. Jadi 2 HP dijual di Surabaya sedangkan perhiasan berupa kalung (milik korban) jatuh saat pelaku meninggalkan lokasi pembunuhan," ujar katanya.
Kini pelaku telah tertangkap. Polisi menangkapnya di rumah kerabatnya di Desa Cepoko, Ngrayun, Ponorogo pada Senin (26/12) pukul 19.10 WIB.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.
(dpe/fat)