Sederet Fakta Pembunuh Wanita Open BO Sidoarjo gegara Diejek Tak Mampu Bayar

Sederet Fakta Pembunuh Wanita Open BO Sidoarjo gegara Diejek Tak Mampu Bayar

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 28 Des 2022 09:29 WIB
Kamar kos wanita yang ditemukan bugil dengan tangan dan kaki terikat di kamar kos di Sidoarjo
Kamar kos TKP pembunuhan wanita Open BO di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Jakarta -

Pembunuhan wanita open BO yang ditemukan bugil dengan tangan dan kaki terikat dan mulut tersumpal handuk di rumah kosnya di Sidoarjo terungkap. Pembunuhan itu dilakukan pelanggannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku mendadak emosi karena perkataan korban usai dirinya berupaya memastikan tarif yang harus dia bayar kepada korban.

"Pelaku tersinggung dan emosi dengan adanya perkataan korban yang mengatakan 'kalau tidak punya uang tidak usah BO'," ujar Kusumo kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta pembunuhan wanita open BO di Sidoarjo:

1. Ditemukan Bugil di Kamar Mandi Kos

Wanita berinisial EK (26) ditemukan di kamar mandi kosnya yang berada di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung Sidoarjo.

Warga sekitar rumah kos tersebut hanya tahu nama panggilan wanita tersebut yakni Vina. Namun, warga tidak tahu dari mana dia berasal dan tidak tahu apa pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

Hingga Sabtu (24/12) malam keributan terjadi di rumah kos yang dihuni Vina. Pria berinisial AS yang diketahui tinggal satu kamar dengan Vina mendapati wanita itu tergeletak di kamar mandi dalam keadaan bugil.

2. Tangan dan Kaki Dalam Kondisi Terikat

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan bahwa wanita yang ditemukan dalam keadaan bugil dengan tangan dan kaki terikat itu merupakan korban pembunuhan.

"Benar ditemukan seorang perempuan meninggal dunia, diduga menjadi korban pembunuhan," kata Andaru melalui telepon selulernya, Minggu (26/12/2022).

3. Ditemukan Bekas Luka Cekikan di Leher

Terhadap jenazah wanita itu telah dilakukan pemeriksaan oleh polisi maupun petugas medis di rumah sakit. Di leher wanita itu ditemukan luka yang diduga merupakan bekas cekikan.

"Di lehernya ditemukan luka yang diduga bekas cekikan," ujar Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim.

4. Bermula dari Open BO

Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa sebelum ditemukan dalam keadaan bugil di kamar mandi kosnya wanita itu diketahui sempat melakukan Open BO melalui aplikasi MiChat.

"Sekira pukul 20.37 WIB, korban menerima layanan seks open BO. Lalu pukul 21.05 WIB saksi saudara AS melakukan chat WA 'kok suwe?' yang kemudian dijawab melalui HP Korban 'nambah durasi'," kata Novi.

AS yang sempat mengirimkan pesan lanjutan tapi tidak segera dibalas akhirnya membuka paksa kamar kos itu. Berdasarkan keterangan tertulis Novi juga diketahui bahwa korban biasa melakukan Open BO dengan tarif Rp 250 ribu per jam.

5. Pelaku Nambah Durasi 1 Jam

Kepada polisi pelaku mengakui dirinya sempat menambah durasi selama 1 jam. Setelah 'main' 2 jam itulah keinginannya membunuh korban muncul didorong rasa sakit hati karena tarif layanan seks yang disampaikan korban menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan di awal.

"Main pertama mbaknya bilang harganya Rp 250 ribu. Kemudian saya nambah satu jam lagi. Usai bersih-bersih berdua di kamar mandi. Kemudian bertanya lagi harganya berapa, mbaknya jawab Rp 600 ribu," kata Rudi di hadapan polisi dan wartawan di Polresta Sidoarjo, Rabu (27/12/2022).

Setelah mendapati jawaban dari korban bahwa tarifnya Rp 600 ribu, sembari mengenakan pakaian pelaku kembali bertanya tarif pastinya berapa. Korban tetap menjawab Rp 600 ribu sembari mengatakan 'kalau tidak punya uang jangan BO'.

Pelaku mencekik korban. Baca di halaman selanjutnya.

6. Pelaku Mencekik Korban

Mendengar perkataan korban yang menurutnya menyindir dan menghinanya karena tidak bisa bayar, 'kalau tidak punya uang jangan BO' pelaku naik pitam. Rudi yang belum membayar langsung mencekik leher korban dengan tangan kiri.

"Setelah mendengar Rp 600 ribu saya merasa kemahalan, tapi korban mengatakan, kalau tidak punya uang jangan BO mas. Akhirnya saya emosi dan mencekik leher korban di depan kamar mandi," kata Rudi.

Pria itu mengakui bahwa dirinya akhirnya benar-benar ingin membunuh korban karena merasa sakit hati. Selain mencekik korban dengan tangan kirinya, tangan kanannya membekap mulut hingga korban lemas.

7. Korban Ditidurkan di Depan Kamar Mandi

Setelah melihat korban sudah dalam keadaan lemas, pelaku mengaku dirinya menidurkan korban di depan kamar mandi bukan di dalam kamar mandi kos tersebut.

"Setelah korban terlihat lemas saya tidurkan di depan kamar mandi," kata Rudi di Polresta Sidoarjo.

Tidak hanya pernyataan menidurkan di depan kamar mandi yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi di TKP, pelaku juga menyebutkan bahwa dirinya sempat menutupi korban dengan handuk, bukan menyumpal mulut korban dengan handuk. Dia juga tidak menyebutkan bagaimana dia mengikat tangan dan kaki korban.

"Selanjutnya saya mengambil handuk warna biru untuk menutupi korban," ujar Rudi.

8. Tiga HP dan 1 kalung milik korban dibawa kabur

Pelaku mengatakan saat membaringkan korban di depan kamar mandi itu ia mengaku tak tahu apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Karena tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain ia memilih segera kabur.

Namun, sebelum kabur ia sempatkan lebih dulu untuk melepas kalung korban serta membawa 3 HP milik korban yang kemudian 2 di antaranya dijual di Surabaya sebagai modal untuk kabur ke Ponorogo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa setelah pelaku melakukan perbuatannya yang bersangkutan langsung kabur membawa 3 HP dan 1 kalung milik korban.

"Dua HP dijual di Surabaya dipakai buat biaya kabur ke Ponorogo. Jadi 2 HP dijual di Surabaya sedangkan perhiasan berupa kalung (milik korban) jatuh saat pelaku meninggalkan lokasi pembunuhan," ujar katanya.

Kini pelaku telah tertangkap. Polisi menangkapnya di rumah kerabatnya di Desa Cepoko, Ngrayun, Ponorogo pada Senin (26/12) pukul 19.10 WIB.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.



Hide Ads