Tiga tersangka jaringan narkoba internasional di Surabaya ditangkap. Barang bukti sabu seberat 36,27 kg, 4.997 butir ekstasi dan 11.509.000 butir pil koplo disita.
Ketiga tersangka adalah Yudi Astono, Agus Wahyurianto, dan Juni Tri Wahyudin. Ketiganya punya peran masing-masing yakni sebagai pengedar, penyuplai, hingga penimbun.
"Dari ketiga tersangka, kami amankan sabu 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, lalu pil koplo, dan Double L 11.509.000 butir," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh barang bukti narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jatim. Dengan pengungkapan ini, Anton mengaku pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 6 juta orang akibat narkoba.
"Ini kita proyeksikan dari semua BB (barang bukti) yang ada, kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia di Indonesia. Mudah-mudahan, ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Anton, dalam setiap kali transaksi, para tersangka bisa meraup untung hingga jutaan rupiah. Keuntungan itu dibagikan sesuai peran masing-masing.
"Pengakuannya, (Yudi) dapat Rp 5,5 juta, lalu tersangka 2 (Agus) Rp 1.5 juta, lalu (Juni) Rp 4 juta, sisa untung lainnya dibagi," tandas Anton.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti.
"Yudi Astono ini berperan sebagai pengedar, Agus juga pengedar karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO), lalu yang di Mojokerto (Juni) dititipin (BB) karena Joni ini adik iparnya, dapat imbalan Rp 5 juta sebelum ditangkap," kata Hendro.
"Ketiganya saling kenal, antara tersangka 1 (Yudi) dan 2 (Agus), tapi tersangka 3 (Juni) ini adik iparnya," imbuhnya.
Hendro mengungkapkan sabu dari para tersangka yang ditangkap dipasok dari jaringan internasional di China. Sedangkan jutaan pil koplo dan ekstasi didatangkan dari Jakarta.
Barang bukti itu, lanjut Hendro, rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Selama ini, para tersangka telah mengirim sebanyak 5 kali.
"Rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jatim, mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto, pengiriman sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu)," paparnya.
Sedangkan untuk modus peredarannya, Agus dan Yudi kerap mengedarkan barang bukti dalam jumlah besar dengan sistem ranjau. Lalu, pembeli mengambil di jalan atau hotel yang telah ditentukan.
Dari pengakuan 3 tersangka, sabu 5 kilogram sabu dam 50 kardus pil koplo kerap dijual dalam sepekan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalaminya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 juncto 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dan pasal 196, 98, dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(abq/iwd)