Meski terbebas dari jerat pidana karena laporan sudah dicabut, bidan YN dan perawat HD tidak bisa mengelak dari sanksi instansi tempat mereka bekerja. RSUD Grati memutuskan tidak memperpanjang kontrak keduanya.
"Kontrak keduanya diputuskan tidak diperpanjang," kata Humas RSUD Grati, Deby, Kamis (22/12/2022).
Deby sendiri tak mau menjelaskan detil terkait keputusan itu. Deby menjelaskan YN dan HD merupakan tenaga harian lepas (THL) RSUD Grati Kabupaten Pasuruan. Sebelum diputus kontrak, keduanya sudah dinonaktifkan setelah peristiwa penggerebekan dan dilaporkan ke Polsek Nguling atas dugaan perselingkuhan, Kamis (15/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah dinonaktifkan sementara, sambil menunggu proses hukum di polsek," kata Deby pada Selasa (20/12).
Kapolsek Nguling AKP Miftahul mengatakan kasus dugaan perselingkuhan YN dan HD dihentikan karena pelapor, suami bidan yang melakukan penggerebekan mencabut laporan.
"Laporannya sudah dicabut. Kasus dugaan perselingkuhan ini kan, delik aduan. Jadi kalau suami atau istri korban tidak mengadukan atau mencabut pengaduannya, ya tidak bisa dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Miftahul, Rabu (22/12).
(fat/iwd)