Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang perempuan bidan dengan laki-laki perawat yang digerebek suami bidan di klinik praktik istrinya sudah ditutup. Polisi tidak melanjutkan penyelidikan kasus itu karena suami sang bidan telah mencabut laporan. Apa alasannya?
Kasus dugaan perselingkuhan itu diawali penggerebekan di sebuah klinik swasta di Desa Dandanggendis, Nguling, Pasuruan pada Kamis (15/12/2022). Pria bernama DD (30) menggerebek istrinya yang bermalam di klinik tersebut bersama seorang pria.
DD mendapati istrinya YN (27) keluar dari klinik mengenakan baju tidur setelah sang suami mengetuk klinik itu selama 15 menit. Tanpa bicara panjang DD masuk untuk menggeledah klinik itu dan menemukan HD (28) yang bersembunyi di salah satu ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa YN selain membuka praktik di desanya juga bekerja sebagai karyawan kontrak di RSUD Grati di Pasuruan bersama HD yang merupakan perawat.
Suami YN, DD meyakini bahwa istrinya telah berselingkuh dengan HD. Karena itulah setelah melakukan penggerebekan DD memaksa keduanya turut ke kantor Polsek Nguling.
Dini hari itu juga DD membuat laporan atas dugaan perzinahan. Namun, baru-baru ini laporan itu telah dicabut. Pencabutan laporan HD itu bersamaan juga dengan dicabutnya laporan istri HD ke Polsek Nguling.
Kapolsek Nguling AKP Miftahul mengatakan bahwa kedua pelapor tersebut mencabut laporan terhadap pasangan masing-masing dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga dan juga masa depan anak-anak mereka.
"Masing-masing mempertimbangkan keutuhan keluarga mereka karena sama-sama masih memiliki balita," ujar Miftahul, Rabu (22/12/2022).
Karena itulah Miftahul menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan itu dihentikan. Sebabnya, kasus perselingkuhan merupakan delik aduan, ketika berkas pelaporan dicabut maka polisi tidak bisa bertindak lebih jauh.
"Laporannya sudah dicabut. Kasus dugaan perselingkuhan ini kan, delik aduan, jadi kalau suami atau istri korban tidak mengadukan atau mencabut pengaduannya, ya, tidak bisa dilakukan proses penyidikan," katanya.
(dpe/iwd)