Aremania Siap ke Surabaya Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

Aremania Siap ke Surabaya Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 14:49 WIB
Demo Aremania di Kejari Malang
Aremania saat demo di depan Kejari Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/File detikJatim)
Malang -

Sidang Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Malang. Meski mengaku kecewa, Aremania menyatakan akan tetap berangkat ke Surabaya untuk mengawal sidang tersebut.

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri menegaskan bahwa Aremania akan tetap ke Surabaya. Apalagi, menurutnya pihak Kejati Jatim secara terbuka mempersilakan Aremania datang saat persidangan nanti.

"Kami tetap datang tapi nggak ramai-ramai gitu. Intinya kami tetap memantau, jadi sebagian mengawal dan sisanya bisa lihat live, karena mereka (Kejati Jatim) membuka diri, memperbolehkan kami memantau dan ini diselenggarakan live juga," bebernya dihubungi detikJatim, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejati Jatim telah menerima berkas perkara 5 dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. Soal sidang yang digelar di Surabaya itu Aremania menilai keputusan itu untuk mencari aman.

"Ambil amannya di Surabaya. Karena kemarin kami ke kejaksaan itu koyoke mereka nggak menjawab. Kalau kami tebak kemungkinan mereka takut pelakune dapat tekanan dari pihak suporter," kata Dyan.

ADVERTISEMENT

Disisi lain, Dyan mengaku sebagai Aremania sangat kecewa atas penetapan P-21 berkas Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan Aremania dengan segala macam cara tidak digubris.

"Kecewa pasti karena tidak sesuai ekspektasi dan harapan. Itu kan (P-21) menghilangkan semua tuntutan kami, mulai dari tidak ada rekonstruksi ulang. Di mana kemarin rekonstruksi di lapangan Mapolda pasal-pasal yang diajukan tidak masuk, penambahan tersangka juga tidak ada," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa keputusan untuk melaksanakan sidang di PN Surabaya itu berdasarkan hasil koordinasi Forkopimda Malang yang diajukan ke MA.

"Dasarnya permohonan dan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Malang," ujar Mia.

"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan dari kepolisian, kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat agar tidak ada hal lain yang tidak diinginkan. Sudah terbit penetapannya."

Mia pun mengaku masih belum mengetahui kapan perkara itu akan disidangkan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Surabaya.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," tutupnya.




(dpe/dte)


Hide Ads