Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri menilai bahwa alasan sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bukan di PN Malang adalah cari aman.
"Ambil amannya di Surabaya, karena kemarin kami ke kejaksaan itu koyoke mereka nggak menjawab. Kalau kami tebak kemungkinan mereka takut pelakune dapat tekanan dari pihak suporter," kata Dyan saat dihubungi detikJatim, Kamis (22/12/2022).
Di sisi lain, Dyan mengaku dirinya sebagai Aremania sangat kecewa atas penetapan P-21 berkas Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan Aremania tidak digubris.
"Kecewa pasti karena tidak sesuai ekspektasi dan harapan. Itu kan (P-21) menghilangkan semua tuntutan kami. Mulai dari tidak ada rekonstruksi ulang, kemarin rekonstruksi di lapangan Mapolda pasal-pasal yang diajukan tidak masuk. Penambahan tersangka juga tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa keputusan untuk melaksanakan sidang di PN Surabaya itu berdasarkan hasil koordinasi Forkopimda Malang yang diajukan ke MA.
"Dasarnya permohonan dan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Malang," ujarnya.
"Faktornya traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan dari kepolisian, kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan. Sudah terbit penetapannya," sambungnya.
Mia pun mengaku masih belum mengetahui kapan perkara itu akan disidangkan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Surabaya.
"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," tutupnya.
(dpe/dte)