Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan ada belasan jaksa yang bakal menjadi JPU untuk menyidangkan perkara tragedi Kanjuruhan. Seluruhnya, gabungan dari Kejari Malang dan Kejati Jatim.
"JPU yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang, gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/12/2022).
Fathur menegaskan pihaknya memiliki waktu hampir 3 pekan ke depan sebelum perkara itu disidangkan di PN Surabaya.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana," kata Fathur.
Fathur menuturkan usai menjalani tahap II, selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim. Penahanan berlangsung selama 20 hari. Durasi penahanan berlangsung sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
(pfr/iwd)