Detil Pasal dan Barang Bukti Tersangka Tragedi Kanjuruhan Saat Dilimpahkan

Detil Pasal dan Barang Bukti Tersangka Tragedi Kanjuruhan Saat Dilimpahkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 21 Des 2022 21:15 WIB
tersangka tragedi kanjuruhan
Tersangka masuk ke mobil tahanan (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke Kejati Jatim. Berkas perkara 5 tersangka juga telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21.

Saat dilimpahkan, para tersangka tak mengenakan baju tahanan. Namun, usai menjalani pelimpahan selama 2,5 jam, 5 tersangka itu keluar mengenakan seragam tahanan warna oranye dan digiring kembali ke Rutan Tahti Polda Jatim.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kelimanya keluar dari Kejati Jatim sekitar pukul 19.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Polda Jatim telah melaksanakan Tahap II (melimpahkan tersangka dan barang bukti) perkara Tragedi Kanjuruhan," ujar Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/12/2022).

Untuk berkas, pasal, dan pidana yang menjerat kelimanya sebagai berikut,

ADVERTISEMENT

1. Abdul Haris dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

2. Suko Sutrisno dari Security Officer disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. Wahyu Setyo Pranoto dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

4. Bambang Sidik Achmadi dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

5. Hasdarmawan dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Lalu, untuk barang bukti yang diserahkan adalah:

1. Surat surat,
2. Gas Gun,
3. Senjata Flash Ball
4. Selongsong peluru gas air mata
5. Proyektil peluru gas airmata
6. Proyektil peluru gas airmata
7. Barang barang para korban
8. Batu,
9. Laporan pengeluaran tiket pertandingan,
10. DVR,
11. Potongan besi.

"Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari," kata Fathur.

Fathur menjelaskan, durasi penahanan berlangsung sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.




(pfr/iwd)


Hide Ads