Pria di Sidoarjo Perkosa-Cabuli Bocah 7 Tahun Selama Setahun

Pria di Sidoarjo Perkosa-Cabuli Bocah 7 Tahun Selama Setahun

Suparno - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 03:01 WIB
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak usia 7 tahun di Sidoarjo
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak usia 7 tahun di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Seorang warga Madura berinisial RD (42) ditangkap polisi di Sidoarjo karena telah memerkosa dan mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mengaku telah melakukannya hingga lima kali.

RD beralasan dirinya melakukan pemerkosaan dan pencabulan itu karena tidak pernah lagi melakukan hubungan suami istri sejak istrinya sakit. Pelaku mengaku sudah memperkosa dan mencabuli bocah itu selama setahun lalu atau sejak korban masih berusia 6 tahun.

Modus yang digunakan untuk mencabuli korban yakni dengan dirinya datang ke rumah tetangganya lalu mengajak bocah kelas 1 SD itu bermain dan memberikan imbalan berupa makanan ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus perbuatan cabul itu diawal dengan korban yang melapor kepada orang tuanya. Korban melapor jika dirinya merasa sakit pada bagian kemaluannya.

"Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Sidoarjo," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/12/2022)

ADVERTISEMENT

Kusumo menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan itu di rumahnya sendiri saat istrinya sedang pergi. Pelaku hanya tinggal berdua dengan istrinya dan tidak memiliki anak.

"Modus pelaku memberikan imbalan kepada korban berupa snack (makanan ringan) dan uang Rp 2 ribu rupiah," kata Kusumo.

Ia juga menambahkan bahwa aksi asusila yang dilakukan pelaku mulai dari mencabuli hingga melakukan penetrasi.

"Mereka pun juga sempat melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah," kata Kusumo.




(dpe/iwd)


Hide Ads