Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo ditangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan korban yang masih berstatus siswi SMA secara bergilir.
Ketujuh pelaku yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kasus pemerkosaan ini sempat menyedot perhatian karena proses penangkapannya sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya. Dalam rekaman yang beredar polisi menjemput pelaku langsung ke rumah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan tersebut:
1. Korban dan pelaku kenal di media sosial
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pemerkosaan itu berawal saat salah satu pelaku berinisial MF (21) berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Seminggu berkenalan, keduanya lalu sepakat untuk bertemu pada Selasa (6/12) malam. Korban kemudian diajak ke hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. "Dan di sana sudah ada pelaku lain (pesta miras) yang merupakan teman MF," kata Arsya.
2. Korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum diperkosa
Korban yang mengetahui diajak ke hutan dan ada pesta miras sempat ketakutan kemudian meminta pulang. Namun tersangka MF dan teman-temannya memaksa korban untuk sekali menegak miras terlebih dulu.
Karena korban tidak mau, para pelaku lalu mencekoki. Bukan hanya sekali, tapi para tersangka mencekoki hingga akhirnya korban mabuk.
3. Korban baru diperkosa tersangka secara bergilir
Setelah mabuk, korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Perbuatan para pelaku ini kemudian diadukan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mengantongi barang bukti cukup, para pelaku kemudian dijemput dan ditangkap di rumahnya masing-masing.
4. Ditangkap di rumah masing-masing setelah cukup bukti
Laporan dari keluarga korban kemudian ditindaklanjuti. Polisi kemudian menangkap para pelaku di rumahnya di Kecamatana Gading. Penangkapan ini sempat viral karena terekam kamera amatir.
Tampak dalam video berdurasi 30 detik itu, keluarga para pelaku menangis histeris saat para tersangka dijemput dan diangkut ke atas mobil patroli polisi.
5. 7 Tersangka terancam hukuman 15 tahun
Ketujuh tersangka kemudian dihadirkan dalam press release Polres Probolinggo. Tampak para tersangka hanya tertunduk lesu menyesali perbuatan asusilanya.
Seluruh pelaku kini dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.
(abq/fat)