Polisi akhirnya menetapkan RSK (19) pelaku sodomi bocah 9 tahun di Bungah, Gresik jadi tersangka. Penetapan ini setelah polisi mengantongi barang bukti yang kuat.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Pemeriksaan psikologis itu bukan dasar menetapkan tersangka, jadi nggak perlu pemeriksaan psikologi pun sebenarnya sudah bisa ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, kepada detikJatim, Selasa (13/12/2022).
Aldhino menegaskan pihaknya harus menjemput paksa pelaku karena dari awal pemeriksaan, pelaku tak pernah datang memberikan keterangan. Ketika diperiksa sebagai saksi, pihaknya melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak mungkin pihak kepolisian menangkap dan menahan pelaku jika belum menjadi tersangka. Cuma dalam penetapan tersangka harus dengan mekanisme gelar perkara," jelas Aldhino.
Aldhino menjelaskan mengenai pemeriksaan psikologis tersebut, akan digunakan untuk pembanding polisi dalam proses penyidikan. Jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan melampirkan surat hasil pemeriksaan ke dalam berkas.
"Sebagai penyidik, kita nggak boleh berat sebelah. Kita harus netral, dan kalau memang tersangka ini ada gangguan jiwa ya harus ditampilkan dalam berkas, biar hakim yang memutuskan nanti saat persidangan," jelas Aldhino.
"Yang jelas, pelaku kita tahan, mau ODGJ atau tidak. Karena sudah menyangkut kekerasan seksual pada anak. Dan kita sudah memiliki cukup bukti," tambah Aldhino.
Saat ini, pihaknya melaksanakan gelar perkara. Sehingga pihaknya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Bungah, Gresik mengalami trauma berat usai menjadi korban pencabulan. Korban yang kini berusia 9 tahun itu disodomi oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi sekitar 7 bulan lalu. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang memancing di sekitar pantai dekat rumahnya. Tak berselang lama, pelaku berinisial AH (19) menghampiri korban.
"Kejadiannya itu pada April lalu, tepatnya pada tanggal 30 April 2022. Pelakunya masih tetangga," beber ST, orang tua korban, Selasa (29/11).
(abq/iwd)