Adik di Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Kakaknya gegara Warisan

Adik di Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Kakaknya gegara Warisan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 19:38 WIB
Suasana sidang terdakwa Handojo perkara penganiayaan di PN Surabaya
Suasana sidang terdakwa Handojo perkara penganiayaan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gara-gara warisan, Handojo Tanumidjojo kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP karena menganiaya Susana Tanoemidjojo, kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 29 Februari 2020, siang. Saat itu, Susana bersama anak dan suaminya datang ke rumah kos milik orang tuanya di Jalan Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ayahnya, Tanumidjojo Soerjanto dan terdakwa, Handoyo tiba untuk menagih salah satu penghuni kos yang berada di lantai 2. Setelah menagih, Tanumidjojo Soerjanto turun dari lantai 2 ke lantai 1 dan berbincang bersama Susana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembicaraan itu, Susana meminta izin untuk meneruskan usaha kosmetik dan kos-kosan milik keluarga. Mendengar ini, terdakwa Handojo langsung emosi ke Susana. Ketika itu lah ia bergegas meninggalkan lokasi.

Saat hendak pulang, Handojo masuk menuju kamar Susana. Seketika itu, Handojo mendorong pintu kamar berbahan aluminium menggunakan tangannya. Sehingga pintu tersebut mengenai dan melukai muka Susana.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, muka Susana memar pada bagian kelopak mata bagian kanan dan jari jempol kakinya. Perbuatan ini ternyata dilaporkan Susana ke polisi dan dilakukan visum. Sejak saat itu, Handojo pun langsung diproses hukum.

Dalam persidangan, yang digelar Selasa (13/12) terdakwa Handojo dihadapkan dengan korban Susana. Dalam keterangannya Susana menyebut ingin meneruskan usaha warisan milik mendiang ibunya namun hal itu malah memicu emosi terdakwa Handojo sehingga tega melakukan penganiayaan.

"Kalau boleh usaha konveksi almarhum ibu saya di siwalan saya teruskan, tapi tiba-tiba Handojo emosi dan mendorong pintu alumunium dan kena mata saya sebelah kanan dan jempol kaki kanan saya, karena kena baut dari pintu," papar Susana kepada Hakim Erintuah Damanik.

Saat itu juga, hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa dan korban kakak dan adik. Susana pun mengakui bahwa terdakwa Handojo merupakan adiknya. "Iya, dia (terdakwa) adik kandung saya yang mulia," ujar Susana.

Dalam sidang itu, tampak seluruh keluarga terdakwa hadir di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual. Dalam keterangan ini, keluarga terdakwa memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa.




(abq/iwd)


Hide Ads