Pria Ini Kehilangan Motor Digondol PSK yang Baru Saja Dikencaninya

Pria Ini Kehilangan Motor Digondol PSK yang Baru Saja Dikencaninya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 23:31 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Surabaya -

Vera, terdakwa pencurian motor di Surabaya hanya pasrah mendengarkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara yang dibacakan hakim. Sebab terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Mengetahui hal itu, Vera hanya terdiam. Ia lalu mengangguk dan menerima putusan itu. "Iya, terima yang mulia," ujarnya lirih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara pencurian yang dilakukan Vera terjadi pada Selasa (17/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, Vera memesan sebuah kamar hotel di Jalan Halimun Nomor 21, Surabaya.

Vera sendiri merupakan pekerja seks komersial (PSK) online. Ia lantas menawarkan diri di sebuah aplikasi media sosial. Tak lama, seorang pelanggan bernama Wanto tergoda untuk mengencani pelaku.

ADVERTISEMENT

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dipesan Vera. Wanto lantas menuju hotel dengan mengendarai motor Honda Vario 125 tahun 2020 dengan Nopol L 6734 ST warna merah.

Tanpa curiga, Wanto langsung masuk ke kamar bersama vera. Berdua di kamar kedua kemudian melakukan hubungan intim. Karena lelah, Wanto kemudian tertidur di kamar hotel itu.

Kondisi itu ternyata dimanfaatkan Vera, ia segera mengambil kunci motor dan STNK dalam tas Warsinto yang diletakkan di atas meja. Segera saja, Vera langsung menggondol motor milik Wanto dan kabur.

Wanto yang terbangun ternyata sudah tak mendapati Vera. Ia semakin panik karena kunci dan STNK serta motornya juga ikut raib. Wanto lantas melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Karena pencurian itu membuat Wanto mengalami kerugian Rp 15 juta.

Keesokan harinya, pada Rabu (18/5/2022), Vera selanjutnya menemui rekannya, Cindy untuk menggadaikan motor curiannya itu di daerah Manukan, Surabaya. Ia menggadaikan motor milik Wanto itu seharga Rp 3,5 juta. Namun Vera terlebih dahulu diberi Rp 1 juta.

Namun belum sempat menikmati uang hasil kejahatannya itu, Vera lantas diciduk polisi. Ia kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya dan harus menerima vonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads