Kejari Ponorogo Blender Barang Bukti Narkoba hingga Palu Ponsel

Kejari Ponorogo Blender Barang Bukti Narkoba hingga Palu Ponsel

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 15:39 WIB
Kejari Ponorogo blender narkoba
Kejari Ponorogo blender narkoba (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo musnahkan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah sepanjang tahun 2022. Di antaranya 32 perkara narkoba, 8 perkara perjudian, 6 perkara pencurian, 6 perkara asusila, 2 perkara cukai.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan. Ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, Selasa (13/12/2022).

Kasie Pidum Kejari Ponorogo, Sujadi merinci barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika 10 perkara sabu-sabu 53,97 gram dan ganja 75,07 gram. Tindak pidana kesehatan 22 perkara, pil LL 5.131 butir, DMP 1.130 butir, pil Y 873 butir, MF 290 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara perjudian ada delapan, judi online 2 perkara dan judi offline 6 perkara," terang Sujadi.

Sujadi menambahkan untuk kasus pencurian, ada 6 perkara. Sedangkan pidana asusila, pencabulan, kekerasan, darurat ada 6 perkara.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti ada 14 unit HP, pakaian, balon udara, sabit, pil narkoba," papar Sujadi.

Sujadi menambahkan untuk kasus pidana khusus, perkara cukai rokok ada dua perkara. Barang bukti rokok, 6.163 bungkus rokok.

"Pemusnahan untuk obat diblender, HP dengan cara dipalu dan rokok serta pakaian dibakar," pungkas Sujadi.

Proses pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ponorogo dengan disaksikan aparat penegak hukum. Kejari juga turut mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Pemusnahan ini sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan juga untuk mengurangi penumpukan barang di ruang penyimpanan barang bukti dan rampasan.

"Ini sesuai dengan perintah dari hakim, ketika majelis hakim meminta barang bukti dirampas dan dimusnahkan maka kami lakukan pemusnahan," pungkas Sujadi.




(abq/iwd)


Hide Ads