Jalani Sidang Tas Hermes Palsu, Medina Zein Siap Kembalikan Uang Korban

Jalani Sidang Tas Hermes Palsu, Medina Zein Siap Kembalikan Uang Korban

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 29 Nov 2022 19:35 WIB
Medina Zein saat menjalani sidang kasus tas hermes palsu di Surabaya
Medina Zein saat menjalani sidang kasus tas hermes palsu di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Medina Zein, terdakwa perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum membacakan sejumlah dakwaan yang menjerat Medina yang mengikuti sidang via daring di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa menyebut penipuan itu berawal pada pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.

"Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.

"Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Hal ini disampaikan melalui penasihat hukumnya, Soetomo dalam persidangan. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina.

Tapi, untuk 9 tas yang bermasalah itu, Soetomo menegaskan kliennya bersedia mengembalikan uang Rp 1,2 miliar yang diperoleh dari Uci. Asal, seluruh tas yang diterimanya dikembalikan oleh Uci.

"Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban," kata Soetomo.

Ia memastikan, Medina tetap mengembalikan uang. Pun dengan Uci, wajib mengembalikan 9 tas itu. Akibat ulahnya itu, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun, karena ia terjerat perkara lain dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ia menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Seketika itu pula, ia langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU.




(abq/iwd)


Hide Ads