Koruptor Pembangunan Jalan di Tulungagung Rp 2,4 M Jadi DPO Kejaksaan

Koruptor Pembangunan Jalan di Tulungagung Rp 2,4 M Jadi DPO Kejaksaan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 06 Jun 2022 23:47 WIB
Ari Kusumawati, DPO Kejari Tulungagung
Ari Kusumawati, DPO Kejari Tulungagung (Dok. Kejari Tulungagung)
Tulungagung -

Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2018 sebagai DPO. Penetapan itu diumumkan setelah tersangka mangkir tiga kali panggilan.

Penetapan Ari oleh Kajari sesuai surat bernomor PRINT-01/M.5.29/Fd.1/05/2022 tertanggal 31 Mei 2020, terhadap Ari Kusumawati (41) direktur PT Kya Graha, warga Desa/ Kecamatan Kauman, Tulungagung.

"Penetapan DPO kami lakukan sejak 31 Mei 2022. Kami juga mengusulkan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka Ari Kusumawati. Dengan status DPO ini, kami akan melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan," kata Agung, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, tersangka diketahui mangkir tiga kali panggilan resmi yakni pada tanggal 30 Maret, 6 April dan 13 April. Padahal pemanggilan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka sempat merespons dalam panggilan pertama dengan alasan sakit. Dia juga menyertakan surat dokter. Tapi setelah itu tidak ada respons," tutur Agung.

ADVERTISEMENT

Agung melanjutkan kehadiran tersangka dibutuhkan untuk proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sudah menyatakan berkas perkaranya P21 atau lengkap pada bulan Februari. Seharusnya kan tahap dua, namun sudah dipanggil secara patut tiga kali tidak pernah hadir," imbuhnya.

Meski mangkir dari panggilan, namun tersangka sempat ke kantor menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar pada tanggal 18 Februari. Tersangka diketahui mengembalikan uang dalam tiga tahap. Sedangkan tahap kedua dan ketiga diwakilkan.

"Untuk jumlah uang yang dikembalikan sudah sesuai hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar. Tapi pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidananya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung menetapkan seorang kontraktor jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun anggaran 2018. Kasus korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar.

Kontraktor tersebut yakni AK (Ari Kusumawati) direktur PT Kia Graha yang mengerjakan empat paket proyek pembangunan jalan di ruas Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penamihan dan Jeli-Picisan.




(abq/iwd)


Hide Ads