Buntut Tersangka KPK Paksa PPP Copot Bupati Bangkalan dari Ketua DPC

Buntut Tersangka KPK Paksa PPP Copot Bupati Bangkalan dari Ketua DPC

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 08:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Bupati Bangkalan Ra Latif di Gedung KPK sudah memakai rompi oranye. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bangkalan -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot bupati tersandung kasus suap jual beli jabatan itu sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan.

Meski demikian, PPP mengaku siap memberi bantuan hukum untuk bupati yang akrab disapa Ra Latif itu karena menganggap bahwa adik Almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan itu kader PPP.

Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menyatakan keprihatinan. Menurutnya, penahanan Ra Latif itu merupakan musibah bagi PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kasus yang dialami Bupati Bangkalan Ra Latif yang beliau juga ketua DPC PPP Bangkalan, maka DPW PPP Jatim bersikap prihatin dengan kasus ini. Ini musibah yang harus dihadapi PPP," kata Mujahid di Kantor DPW PPP Jatim, Kamis (8/12/2022).

Mujahid juga menyatakan bahwa PPP siap memberikan batuan hukum kepada Ra Latif bila yang bersangkutan memang membutuhkan bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

"Karena Ra Latif kader PPP, maka DPW PPP Jatim menawarkan dan men-support bantuan hukum pada Ra Latif. Walau demikian, kami sangat menghargai tahapan hukum yang dilalui KPK dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Kemurahan hati PPP memberikan bantuan hukum itu tidak terjadi di Pemkab Bangkalan. Terhadap Ra Latif maupun 5 kepala dinas yang ditahan KPK Pemkab Bangkalan memastikan tak akan memberikan bantuan hukum.

Wakil Bupati Bangkalan Mohni yang menegaskan itu. Pendampingan hukum itu, kata Mohni, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pejabat yang terlibat karena kasus yang menimpa mereka tidak ada hubungannya dengan pemkab.

"Pemkab tidak memberikan pendampingan hukum karena kasus ini dilakukan secara pribadi dan bukan dilakukan instansi. Sehingga, pendampingan hukum diserahkan pada masing-masing pejabat. Jika mereka menggunakan satu kuasa hukum untuk lima orang, itu kewenangan yang bersangkutan," jelas Mohni di Aula Sujaki, kantor Pemkab Bangkalan, Kamis (8/12/2022).

Mohni menambahkan, Pemkab Bangkalan menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada KPK.

"Kami menghormati semua proses yang ada," tambahnya.

Meski demikian, Mohni juga menyampaikan keprihatinan atas apa yang sedang menimpa bupati dan 5 kepala dinas. Kendati demikian, dia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

"Tentu kami merasa prihatin dengan adanya pejabat yang diamankan KPK tadi malam. Kami tetap memastikan kebutuhan dan layanan masyarakat tetap kami prioritaskan," tuturnya

Korupsi lelang jabatan dan kekayaan Ra Latif. Baca di halaman selanjutnya.

KPK menahan Ra Latif setelah memeriksa yang bersangkutan bersama 5 tersangka lain di Polda Jatim. KPK menjelaskan bahwa Ra Latif diduga menerima uang Rp 5,3 miliar yang salah satunya dipakai untuk survei elektabilitas.

"Soal besaran commitment fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai fungsi jabatan yang diinginkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun dugaan besaran commitment fee itu dipatok antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta dengan teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan sebagai tersangka.

Selain Ra Latif, turut ditahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan Agus Eka Leandy juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto.

Selain itu juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamil, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Sekadar informasi total kekayaan yang dimiliki Ra Latif sebanyak Rp 9,9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilihat pada Kamis (8/12/2022).

Ra Latif terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Maret 2022. Tercatat juga bahwa Ra Latif punya 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 5,8 miliar.

Dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 93,7 juta, kas dan setara kas senilai Rp 672,6 juta dan harta lainnya Rp 3,2 miliar.

Selain itu, di LHKPN Ra Latif tercatat memiliki kendaraan Toyota Sienta keluaran 2016 senilai Rp 75 juta, dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Sehingga isi garasinya yang diklaim atas perolehan hasil sendiri senilai Rp 80 juta.

Dibandingkan saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan, harta Ra Latif meningkat. Saat pencalonan itu dirinya melaporkan kekayaan senilai Rp 7,4 miliar. Tapi memiliki kendaraan lebih banyak.

Sesuai LHKPN yang disampaikan 2018, dia memiliki Mitsubishi Pajero Sport 2013, Toyota Sienta, Honda Mobilio, dan motor Honda. Isi garasinya saat itu senilai Rp 831 juta.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads