BUMDes pusat oleh-oleh mengakibatkan Kades Sumbersono Trisno Hariyanto (37) dijebloskan ke penjara karena dibangun di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Tidak hanya itu, ternyata 20 kios permanen dibangun tak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kelebihan pembayaran kepada kontraktor.
Bangunan BUMDes Sumbersono terletak di tepi Jalan Raya Mojokerto-Pacet. Tepatnya di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Gedung tersebut berupa 20 kios permanen yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) setempat. Terdapat 10 kios yang belum tuntas dikerjakan. Karena belum dipasang rolling door, serta sebagian masih berlantai tanah.
Gedung BUMDes pusat oleh-oleh itu dibangun tahun 2019 menggunakan APBDes Sumbersono Rp 800 juta. Kades yang ketika itu menjabat, Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, Noto Hariyanto. Namun, Trisno sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan pihak kontraktor diduga membangun BUMDes Sumbersono tidak sesuai spesifikasi dan tidak tuntas 100 persen. Padahal, anggaran yang dialokasikan sudah terserap semua, yakni Rp 797.774.000. Angka tersebut dari anggaran Rp 800 juta yang dipotong pajak.
"Tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, desa langsung mentransfer ke kontraktor begitu saja. Pembangunannya juga ada selisihnya, itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat. Hasil penghitungan sudah keluar. Nilainya ada, nanti saja karena kami belum periksa Inspektorat di tahap penyidikan," kata Rizky kepada detikJatim, Senin (24/10/2022).
Sayangnya, kontraktor BUMDes Sumbersono sudah kabur. Menurut Rizky, pihak ketiga itu selalu mangkir setiap kali dimintai keterangan. Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, kantor kontraktor di Kabupaten Malang sudah tutup. Kantor tersebut menempati rumah pribadi Noto.
"Kontraktor ini banyak yang mencari, dari pihak kepolisian juga, kontraktor lain juga," terangnya.
Rizky menjelaskan kontraktor sampai saat ini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pembangunan BUMDes Sumbersono. Sehingga penangkapan terhadap kontraktor belum dilakukan.
Menurutnya nasib kontraktor akan ditentukan setelah pemeriksaan sekitar 30 saksi pada tahap penyidikan mulai pekan ini. Para saksi dari perangkat Desa Sumbersono, Bagian Hukum, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, serta pemerintah Kecamatan Dlanggu.
"Ini masih awal, nanti kami lihat perkembangannya bagaimana setelah saksi diperiksa semuanya. Saya belum berani bilang seperti itu (kontraktor berpotensi menjadi tersangka) karena belum pernah diperiksa sama sekali," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini membuat Trisno dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Karena ia nekat menabrak aturan dengan membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sehingga dana dari APBDes Sumbersono lenyap begitu saja.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dpe/iwd)