Jalan Umar Patek Bebas dari Hukuman Penjara yang Telah Dijalaninya

Jalan Umar Patek Bebas dari Hukuman Penjara yang Telah Dijalaninya

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 06:31 WIB
Sidoarjo -

Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, akhirnya menghirup udara bebas. Ia bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

Umar merupakan salah atu pelaku aksi teror Bom Bali I pada pada 12 Oktober 2002. Umar diketahui merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki jaringan dengan Al Qaeda.

Ia kemudian menjadi buronan dan berhasil ditangkap di Pakistan pada 2011. Setelah ditangkap, Umar kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada tahun 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 Agustus 2022, Kemenkumham Jatim mengumumkan bahwa Umar berpeluang mendapat pembebasan bersyarat (PB). Ini karena mendapat remisi kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.

Hari kebebasan bersyarat Umar akhirnya datang pada Rabu (7/12). Ditjen Pemasyarakatan mengumumkan Umar telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima detikJatim.

Meski telah bebas, Umar harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.

Rika mengatakan menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang dijalani Umar karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana," jelasnya.

Selama menjalani penahanan Umar juga dinilai berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.

"Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tandas Rika.

(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads