Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, bebas bersyarat hari ini. Umar Patek bebas dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.
"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Rabu (7/12/2022).
Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika mengatakan menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang dijalani Umar Patek karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana," jelasnya.
Selama di menjalani penahanan Umar Patek berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.
"Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tandas Rika.
(abq/iwd)