Umar Patek Terpidana Bom Bali I Bebas Bersyarat

Umar Patek Terpidana Bom Bali I Bebas Bersyarat

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 07 Des 2022 20:49 WIB
Narapidana terorisme Bom Bali I, Umar Patek, menjadi pengibar bendera dalam upacara Hari Kebangkitan Nasional, Rabu, 20 Mei 2015. Upacara tersebut dilaksanakan di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Suparno/detikFoto.
Umar Patek (Foto: pool)
Surabaya -

Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, bebas bersyarat hari ini. Umar Patek bebas dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Rabu (7/12/2022).

Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang dijalani Umar Patek karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama di menjalani penahanan Umar Patek berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.

"Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tandas Rika.




(abq/iwd)


Hide Ads