Klaim Sambo ke Hakim: Yosua Mengancam dan Perkosa Istri Saya

Kabar Nasional

Klaim Sambo ke Hakim: Yosua Mengancam dan Perkosa Istri Saya

Yogi Ernes, Zunita Putri - detikJatim
Rabu, 07 Des 2022 17:26 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo dan Putri sempat berpelukan di ruang sidang. (Wildan N/detikcom)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan di ruang sidang (Foto: Wildan N/detikcom)
Surabaya -

Ferdy Sambo mengungkapkan Brigadir N Yosua Hutabarat telah memerkosa istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 malam. Sambo mengaku mengetahui hal ini setelah mendengar dari istrinya.

Putri, kata Sambo, menceritakan kejadian di Magelang ketika sudah sampai di Jakarta di rumah Saguling. Putri menceritakan itu dalam kondisi menangis.

"Saya tanyakan kurang ajar seperti apa Yosua di telepon kamu semalam. Istri saya kemudian nangis. Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya, kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, dan istri saya kaget. Kemudian Yosua mengancam, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," ujar Sambo dalam sidang di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo mengaku saat itu kaget dan tidak bisa berpikir. Dia tidak menyangka Yosua berani berbuat seperti itu kepada istrinya.

"Kemudian saya kaget karena saya tak berpikir akan fatal seperti ini kejadiannya. Seandainya diceritakan malam, saya pasti upayakan untuk amankan istri saya, kok bisa seperti itu? (Putri bilang) dia masuk ancam saya, kemudian dia lakukan perkosaan, kemudian dia menghempas istri saya," kata Sambo.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak kuat dengar istri saya, saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya nggak bisa berpikir ini akan terjadi pada istri saya. Saya nggak bisa berkata-kata karena penjelasan istri saya, dia sampaikan dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya," imbuhnya.

Sambo lantas mengkonfirmasi ke Putri apakah para ajudan tahu mengenai peristiwa ini. Putri mengatakan tidak, kemudian Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads