Majelis hakim mencecar ajudan Sambo terkait keberadaan Putri saat Brigadir Yosua Hutabarat ditembak. Posisi kamar Putri dengan lokasi tertembaknya Yosua pun jadi pertanyaan hakim.
Ajudan Ferdy Sambo itu adalah Adzan Romer. Dia mengaku mendengar suara tembakan saat berada di luar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat (8/7/2022). Setelah mendengar suara tembakan, Romer masuk ke rumah.
Romer mengaku melihat Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard, Kuat Ma'ruf, serta tubuh Yosua yang tergeletak di bawah tangga. Ada juga Ferdy Sambo di lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana posisi Terdakwa Putri Candrawathi saat Saudara masuk?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (8/11/2022).
"Seingat saya di kamar," kata Romer.
Romer mengaku tahu keberadaan Putri di kamar itu karena mendengar tangisan Putri. Kamar Putri, katanya, berada di lantai satu dan berada di depan titik Yosua tergeletak.
"Kalau Saudara dengar, kamar terbuka apa tertutup?" tanya hakim.
"Terbuka," jawab Romer.
Menurut Romer, posisi Putri di kamar dengan pintu terbuka itu bisa melihat jenazah Yosua. Dia juga menilai Putri bisa melihat peristiwa penembakan itu dari kamar jika pintu kamar terbuka.
"Apa Saudara tahu dari kamar terdakwa Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?" tanya hakim lagi.
"Kamar Ibu lurus dengan tangga," jawab Romer.
"Artinya, ketika korban tertembak, bisa terlihat dari kamar Ibu?" timpal hakim.
"Kalau pintunya terbuka, bisa, Yang Mulia, dan posisinya lurus," jelas Romer.
Hakim lantas menunjukkan foto jenazah Yosua yang tergeletak di rumah Duren Tiga. Hakim meminta Romer menjelaskan posisi kamar Putri.
"(Pintu kamar Putri Candrawathi) lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik lurus garis pintu, kita berdiri di atas kepala almarhum, kaki, pintu kamar," jelas Romer.
Sambo bawa Putri keluar rumah usai penembakan Yosua. Baca halaman selanjutnya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lewati Jenazah Yosua
Romer mengatakan, sesudah penembakan Yosua, Ferdy Sambo membawa Putri ke luar rumah. Romer menyebut keduanya berjalan melewati jenazah Yosua yang tergeletak.
"Setelah itu Bapak bawa Ibu ke luar," kata Romer.
"Melewati tubuh korban?" tanya hakim.
"Melewati," jawab Romer.
"Ceceran darah banyak, berarti nginjek dong?" kata hakim bertanya ke Romer. Romer mengaku tidak melihat itu.
Ferdy Sambo, kata Romer, menggandeng Putri menuju garasi. Setelah itu, Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal mengantar Putri ke rumah Saguling.
"Menuju ke luar, garasi. Sampai luar, saya dengar Bapak perintahkan Bang Ricky untuk antar Ibu ke Saguling," ungkap Romer.
Putri tak lihat jenazah Yosua. Baca halaman selanjutnya.
Putri Candrawathi Klaim Tak Lihat Jasad Yosua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan dirinya tidak melihat jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengklaim Ferdy Sambo menutupi kepalanya saat membawanya keluar dari kamar usai Yosua tewas.
"Untuk kesaksian Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer, karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujar Putri saat menanggapi kesaksian Romer di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Dia juga menyebut Yosua merupakan personel Polri yang ditugaskan sebagai sopir. Dia juga meminta maaf kepada para ajudan Ferdy Sambo atas kasus yang terjadi.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/dte)