DPRD Surabaya Minta Tindakan Tegas Dilakukan ke Gerombolan Pemotor Bersajam

DPRD Surabaya Minta Tindakan Tegas Dilakukan ke Gerombolan Pemotor Bersajam

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 30 Nov 2022 23:36 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Foto: ILUSTRASI (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Surabaya -

Maraknya kasus tawuran dan beredar luasnya video konvoi gerombolan pemuda dengan membawa senjata tajam membuat resah warga Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya pun menyoroti kejadian terjadi itu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto menilai insiden penyerangan di pos security di kawasan perumahan di wilayah Surabaya timur itu menambah daftar panjang, kasus tawuran yang sebelumnya terjadi di Surabaya.

Menurut catatan Herlina, dimulai sejak awal tahun 2022, sudah muncul insiden yang boleh dikatakan Surabaya dalam lampu kuning menuju merah dalam keamanan di malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opini bahwa Surabaya Darurat Gangster, sudah mulai terdengar sejatinya sejak bulan puasa tahun ini. Tawuran dan bacokan mulai bermunculan di malam hari. Tidak hanya menimbulkan kekhawatiran bagi keselamatan para pemuda yang tawuran saja, tapi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di malam hari juga mulai dikhawatirkan," kata Herlina dalam keterangannya yang diterima detikjatim, Rabu (30/11/2022).

Herlina menilai, tawuran antar pemuda yang terjadi pada malam hari, merupakan cermin buruknya sosialiasi antar masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menunjukkan masyarakat Surabaya membutuhkan adaptasi kembali, akan pola-pola bersosialisasi antar masyarakat. Boleh jadi pandemi yang sudah berlangsung selama 2 tahun kemarin turut berperan dalam proses adaptasi sosialisasi antar pemuda di Surabaya," ungkap Herlina.

"Melihat bahwa kasus tawuran di Kota Surabaya dalam tahun ini sudah terulang beberapa kali, maka perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kota Surabaya," lanjut Herlina.

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kenakalan remaja adalah pergaulan remaja dengan kelompok pertemanan yang menyimpang. Banyaknya kelompok-kelompok remaja yang melakukan perilaku menyimpang semakin meyakinkan kita bahwa lingkungan pertemanan memiliki andil yang cukup besar dalam menimbulkan terjadinya tindak kenakalan.

"Kelompok-kelompok remaja tersebut dengan mudahnya melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Herlina.

Herlina, menjelaskan, pemilihan kelompok yang akan dimasuki oleh remaja juga didasarkan oleh kesamaan-kesamaan yang mereka miliki, termasuk rasa nyaman berada di dalam kelompok tersebut, sehingga konformitas dalam berkelompok menjadi hal yang paling penting bagi remaja.

"Kelompok memberikan sugesti kepada tiap anggota kelompoknya untuk memunculkan norma kelompok di dalam diri mereka masing-masing, apalagi pada diri remaja yang masih berupaya mencari konsep dirinya, mereka akan sangat mudah untuk tersugesti terhadap hal apa saja yang menurut mereka membuat dirinya nyaman dan bernilai," beber Herlina.

"Jika kelompok itu memberi nilai positif dan norma yang baik, maka ini akan menjadi hal yang baik dan bernilai dalam bersosialisasi di masyarakat. Lain halnya pada remaja yang terlibat tawuran, ini menunjukkan kelompoknya memberi pengaruh buruk dan memberikan sugesti untuk melakukan hal yang sama," lanjut Herlina.

Herlina menjelaskan, pada diri remaja yang terlibat tawuran, ada kesamaan identitas sosial yang berarti individu dalam suatu kelompok sosial yang berfikir dan bertindak sebagaimana anggota kelompok yang diikuti.

"Memutus mata rantai ini tentu membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Pihak lingkungan maupun orang tua juga wajib dilibatkan, jika pihak keluarga sudah tidak mampu maka pemerintah dapat terlibat aktif untuk merehabilitasi sosial remaja2 yang terlibat tawuran," kata Herlina.

Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini, menegaskan, remaja yang terlibat tawuran, jika dalam usia yang dapat dikatakan dewasa maka pihak kepolisian dapat menindak tegas secara pidana. Akan tetapi jika usianya di bawah 17 tahun, maka pembinaan dapat dilakukan di shelter-shelter yang dimiliki pemerintah kota dibawah kewenangan Dinas Sosial maupun Dinas Perlindungan Perempuan dan anak.

Selanjutnya, menurut Herlina, pemutusan atau pemisahan individu-individu yang ada dalam kelompok tersebut, dengan figur-figur yang dianggap sebagai "Ketua kelompok atau ketua gank" mutlak harus dilakukan agar tidak ada sugesti yang semakin tertanam bahwa konformitas dalam kelompok itu harus dilakukan dengan tawuran bersama-sama.


"Pengawasan dan patroli oleh aparat di malam hari juga perlu dilakukan, area-area yang dijadikan tempat berkumpul atau tawuran tentunya merupakan area yang sepi dan di jam-jam malam hari," imbuh Herlina.

"Tindakan tegas mutlak diperlukan, agar tawuran tidak terulang dan dianggap suatu kewajaran, atau bahkan menjadi kebanggaan di kalangan kelompok remaja jika melakukan tawuran," tandas Herlina.




(dnp/iwd)


Hide Ads