Administrasi di Rutan Perempuan Surabaya Rampung, Medina Zein Dibawa ke Jakarta

Administrasi di Rutan Perempuan Surabaya Rampung, Medina Zein Dibawa ke Jakarta

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Okt 2022 21:38 WIB
Medina Zein bersama petugas Kejari Tanjung Perak di Bandara Juanda.
Medina Zein dan petugas Kejari Tanjung Perak di Bandara Juanda (Foto: Istimewa/Kejari Tanjung Perak)
Surabaya -

Medina Zein telah diterbangkan kembali ke Jakarta Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 10.40 WIB. Hal itu dilakukan usai administrasi di Rutan Perempuan Surabaya sudah terpenuhi.

Kepala Kejari Surabaya Aji Kalbu Pribadi membenarkan itu. Menurutnya, personelnya telah menjemput dan mengantar Medina dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

"Benar, telah dilaksanakan penjemputan oleh JPU Kejari Tanjung Perak pada tersangka atas nama Medina Susani Alias Medina Zein Binti Pujo Nistianto," kata Aji saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan di Jakarta, Medina telah dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Dalam penjemputan itu JPU didampingi petugas dari pengawal tahanan, kepolisian, dan petugas rutan.

Kasintel Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana menyampaikan hal senada. Menurutnya setelah menyelesaikan administrasi di Rutan Perempuan Surabaya, Medina menuju Bandara Juanda.

ADVERTISEMENT

"Sekira pukul 08.20 WIB, tersangka atas nama Medina Susani Alias Medina Zein menuju ruang tunggu keberangkatan. Jam 10.40 WIB boarding, kemudian terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Batik Air," tuturnya.

Saat hendak diterbangkan ke Jakarta, Medina tidak tampak memakai rompi penahanan warna merah maupun hijau seperti saat ia datang di Kejari Tanjung Perak. Justru, wajahnya terlihat sudah terpoles make up, memakai kemeja warna krem, berjilbab warna pink, dan bercelana jin.

Putu menegaskan saat tiba di Jakarta Medina kembali menjalani masa penahanan. Bila berkas dan bukti telah diserahkan, maka perkara Medina siap disidangkan di PN Surabaya.

Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah sidang bakal digelar secara daring atau tatap muka. Mengingat, Medina masih menjalani kurungan pidana dari perkara yang menjeratnya di Jakarta.

Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.




(dpe/iwd)


Hide Ads