Gegara Miras, 2 Remaja Ini Pukuli Sahabatnya Sendiri Berujung Laporan Polisi

Gegara Miras, 2 Remaja Ini Pukuli Sahabatnya Sendiri Berujung Laporan Polisi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 24 Nov 2022 03:03 WIB
sidang penganiayaan akibat miras
Sidang kasus penganiayaan gegara miras (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Gegara minum-minuman keras (miras), Yuli Rio Anggara dan Hendrik Prasetyo harus menghuni sel tahanan dan terjerat pidana. Sebab, ia menganiaya korban sekaligus rekannya sendiri, Santoso.

Pada saat pembacaan nota pembelaan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya menganiaya korban. Namun, usai kejadian itu sudah disepakati adanya perdamaian.

"Telah ada perdamaian kedua belah pihak, disaksikan Pak Wahyu dan Babinsa Kedung Baruk, memohon majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari pidana, mengembalikan harkat dan martabatnya," kata 2 terdakwa melalui penasihat hukumnya saat pledoi di Ruang Kartika, PN Surabaya. Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid menegaskan, dirinya tetap pada tuntutan. Yakni, menjatuhkan pidana penjara terhadap 2 terdakwa selama 7 bulan penjara.

"Terdakwa Yuli Rio Anggara dan Hendrik Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," ujar Fathol dalam dakwaannya.

ADVERTISEMENT

Perkara itu bermula pada Sabtu (13/8). Saat itu, Yuli bersama Santoso (korban) dan beberapa rekannya pesta minum-minuman keras di garasi mobil di Kedung Baruk Surabaya. Lalu, terjadi cekcok antara Yuli dengan Santoso.

Silat lidah itu berlangsung usai Yuli menyuruh santoso minum terus menerus. Sedangkan, Santoso sudah mabuk berat dan menyatakan tak kuat, lalu memutuskan mengakhiri minum miras itu.

3 hari berselang, tepatnya pada Senin (16/8/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Yuli, Hendrik, dan beberapa temannya kembali minum miras di Jalan Kedung Baruk Gang 16 Surabaya. Lalu, keduanya membahas cekcok antara Yuli dan Santoso dalam acara serupa sebelumnya.

Saking semangat dan emosi, keduanya langsung mendatangi Santoso yang tak ikut minum miras. Keduanya nekat menghampiri Santoso yang sedang tidur di rumahnya. Setibanya di lokasi, Yuli langsung masuk ke dalam rumah Santoso. Sedangkan, Hendrik berada di luar rumah.

Dalam keadaan emosi, Yuli memukul Santoso. Tak tanggung-tanggung, ia melayangkan bogem mentah sebanyak 4 kali pada bagian muka. Meski kaget dan kesakitan, Yuli tetap melanjutkan penganiayaan itu. Bahkan, menyeret Santoso ke ruang tamu dengan cara menjambak atau menarik rambutnya.

Merasa tak terima, santoso melakukan perlawanan. Alhasil, rambutnya yang dijambak itu terlepas dari pegangan Yuli. Tak terima dengan perlawanan Santoso, Yuli kembali memukul Santoso sebanyak 3 kali. Bogem itu mengenai muka Santoso.

Masih belum puas, Yuli menendang Santoso hingga jatuh dan tersungkur ke tanah. Bukan melerai, Hendrik yang mengetahui hal itu justru ikut memukul sebanyak 5 kali pada kepala dan wajah Santoso. Lalu, menendang 2 kali kena bagian punggung

Santoso yang semula hanya pasrah, melaporkan hal itu ke polisi. Lalu, dilakukan visum dan didapati luka memar pada mata kanan, pipi kanan, pangkal hidung, dahi kanan, bahu sisi depan dan belakang, hingga lengan kiri atas.

Akibat ulahnya itu, 2 terdakwa diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian, dituntut 7 bulan penjara oleh JPU.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," tutup Fathol.




(pfr/iwd)


Hide Ads