Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap, 70 Poket Siap Edar Disita

Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap, 70 Poket Siap Edar Disita

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 22 Nov 2022 17:56 WIB
Pelaku saat di kantor polisi
Pelaku saat di kantor polisi (Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Polisi di Surabaya berhasil meringkus seorang bandar narkoba. Barang bukti 70 poket sabu siap edar seberat 83,22 gram turut disita.

Tersangka yakni MN (34). Pria yang sehari-hari sebagai driver ojek online (ojol) ini diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo pada Kamis (13/11).

"Selain berhasil menangkap tersangka, tim kami juga berhasil menyita sebuah plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 70 poket sabu siap edar dengan total berat 83,22 gram," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (21/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel menambahkan dari keterangan tersangka ia menjual sabu dari pasokan seseorang yang bernama Gendut. Kini penyuplai sabu tersangka itu tengah dikejar polisi.

"Barang bukti itu dikirimkan secara ranjau dengan cara dibungkus dengan bekas kemasan roti, di baypas Juanda sekitar pukul 19.30 wib Minggu (9/10) lalu atau empat hari sebelum tersangka kami tangkap," bebernya.

ADVERTISEMENT

Alumni Akpol tahun 2004 ini mengatakan transaksi atau bisnis sabu yang dijalankan tersangka MN tergolong dengan jumlah besar. Pasalnya sekali kirim bisa mencapai 100 gram.

"Kemudian 100 gram sabu itu dipecah membagi menjadi 90 poket dengan berat bervariasi sesuai perintah gendut. Sedangkan yang telah diedarkan MN 20 poket," tandas Daniel Marundurui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 36 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.




(abq/iwd)


Hide Ads