Penyedia Layanan Threesome Asal Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Penyedia Layanan Threesome Asal Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 21 Nov 2022 16:37 WIB
sidang threesome mojokerto
SUasana sidang threesome Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memberikan vonis 3 tahun penjara kepada Imam Subeqi (32), penyedia layanan seks threesome asal Jombang. Hukuman yang diberikan hakim sama ringannya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis untuk Imam dibacakan di ruangan sidang Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Cintia Buana.

Imam mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Begitu pula dengan JPU, Agung Setyolaksono Atmojo yang mengikuti sidang dari kantor Kerjai Kota Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruangan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Imam terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Warga Desa Penggaron, Mojowarno, Jombang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Terdakwa (Imam) divonis 3 tahun penjara. Tadi dia menyatakan pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir," kata Indah kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim sama ringannya dengan tuntutan yang diajukan JPU pada Senin (31/10/2022). Ketika itu, jaksa menuntut agar penyedia layanan seks bertiga atau threesome tersebut dihukum 3 tahun penjara. Tuntutan jaksa mengambil angka paling rendah dari ancaman pidana pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007.

Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

"Kami sebagai penasihat hukum membela hak-hak terdakwa supaya putusan tidak naik (dari tuntutan). Alhamdulillah diputus sama dengan tuntutan. Kalau terdakwa masih pikir-pikir, mungkin dia merasa keberatan dengan vonis itu. Padahal, vonis sudah minimal, tapi itu hak terdakwa," terang Indah.

Karena vonis majelis hakim sudah ringan, Indah berharap Imam menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kliennya.

"Tugas kami sudah selesai mendampingi terdakwa. Selanjutnya terdakwa sendiri, andai dia mau banding pakai penasihat hukum lain, itu hak terdakwa," tandasnya.

Imam diringkus polisi saat memberi layanan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto 27 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu, ia bersama teman perempuannya berinisial MS (22), warga Kediri melayani pria hidung belang berinisial AG di hotel tersebut.

Usut punya usut, Imam ternyata 2 kali menjajakan layanan threesome, yakni di Tulungagung dan di Kota Mojokerto. Warga Desa Penggaron, Mojowarno, Jombang ini menawarkan seks menyimpang itu melalui Facebook.

Imam memasang tarif Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan singkat. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan Rp 300 ribu. Ia dan MS berpura-pura sebagai pasangan suami istri untuk menarik minat pria hidung belang. Sehari-hari MS berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads