Penyedia Layanan Threesome Asal Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyedia Layanan Threesome Asal Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 01:01 WIB
pengadilan negeri mojokerto
Suasana sidang kasus threesome (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto menuntut penyedia layanan seks bertiga atau threesome dengan hukuman minimal. Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum hanya 3 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imam Subeqi (32) digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Cintia Buana.

Hanya Kuasa Hukum Imam, Nurwa Indah yang hadir di ruangan sidang. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Agung Setyolaksono Atmojo mengikuti sidang dari kantornya di Kejari Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU Agung meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Subeqi dengan pidana 3 tahun penjara," kata Agung ketika membacakan tuntutan untuk Imam, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENT

Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 menjelaskan "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Artinya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana minimal. Selain itu, JPU juga tidak menyertakan hukuman denda terhadap terdakwa dalam tuntutannya.

Kuasa Hukum terdakwa , Nurwa Indah menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis untuk merespons tuntutan JPU terhadap kliennya. Sidang pembacaan pledoi bakal digelar di PN Mojokerto pekan depan, Senin (7/11/2022).

"Kami memberikan hak terdakwa berupa melakukan pembelaan sesuai hukum acara. Tarulah nanti putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yang penting kami sudah menjalankan tugas dengan baik," jelasnya.

Terdakwa diringkus polisi saat memberi layanan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto 27 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu, ia bersama teman perempuannya berinisial MS (22), warga Kediri melayani pria hidung belang berinisial AG di hotel tersebut.

Usut punya usut, terdakwa ternyata 2 kali menjajakan layanan threesome, yakni di Tulungagung dan di Kota Mojokerto. Warga Desa Penggaron, Mojowarno, Jombang ini menawarkan seks menyimpang itu melalui Facebook.

Terdakwa memasang tarif Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan singkat. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan Rp 300 ribu. Ia dan MS berpura-pura sebagai pasangan suami istri untuk menarik minat para pria hidung belang. Sehari-hari MS berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.

Sampai saat ini Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan minimal yang diberikan kepada Imam. Nomor ponsel maupun WhatsApp miliknya tidak aktif. Ketika didatangi detikJatim ke kantornya sekitar pukul 15.00-16.00 WIB, ia juga tidak berada di tempat.




(dpe/iwd)


Hide Ads