Sebanyak 19 perempuan dewasa dan anak-anak disekap di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan. Tak hanya disekap, mereka juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.
Penyekapan ini berhasil dibongkar oleh Polda Jatim. Lima pelaku termasuk dua muncikari turut ditangkap dan ditahan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, korban ditawarkan ke hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban dijual oleh pasutri muncikari Dimas dan Rose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijual sebagai PSK dengan harga Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu," terang Hendra, Minggu (20/11/2022).
Selain disekap, lanjut Hendra, korban juga dipekerjakan di ruko dan dilarang untuk keluar. Kecuali saat ada tamu hidung belang.
"Sehari-harinya tidak boleh keluar HP disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di pesanggrahan Tretes," tutur Hendra.
Sebelumnya, polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.
Para korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
(abq/dte)