Polisi mengamankan 19 perempuan dewasa dan di bawah umur yang disekap untuk dijadikan PSK. Mereka disekap di sebuah ruko.
Ruko yang dijadikan tempat prostitusi tersebut diketahui berada di Gempol. Ruko tersebut diketahui digunakan sebagai wisma prostitusi berkedok warkop.
"Di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar hp disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK," kata kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 19 Perempuan Disekap di Pasuruan! |
Menurut Hendra, terbongkarnya praktik prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan ini, pihaknya kemudian menindaklanjuti pada Senin (15/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan," tandas Hendra.
Sebelumnya, Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.
Korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
(abq/fat)