Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berjumlah 19 orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. 19 Korban itu diduga juga disekap.
5 Orang diduga menjadi muncikari dan terlibat penyekapan ditahan.
"Pelaku ditahan di Polda Jatim," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang disekap terdiri dari dewasa dan di bawah umur. Mereka diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
"Dari jumlah itu (19 korban perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 Anak," kata Hendra, Sabtu (19/11/2022).
Informasi yang dihimpun kelima pelaku yang ditahan mempunyai peran masing-masing. Mulai dari muncikari hingga penjaga ruko.
Sebelumnya, Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.
Para korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
(abq/fat)