Menanti Hakim Jatuhkan Vonis ke Mas Bechi Pemerkosa Santriwati

Menanti Hakim Jatuhkan Vonis ke Mas Bechi Pemerkosa Santriwati

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 13:48 WIB
mas bechi disidang di PN Surabaya
Sidang Mas Bechi Pemerkosa santriwati Jombang (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detiKJatim)
Surabaya -

Sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar mulai pukul 10.00 WIB, Kamis (17/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) diwarnai aksi damai dan doa bersama.

Mas Bechi diketahui dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di PN Surabaya Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Bechi mulai menjalani sidang perdana Senin (18/7/2022) dengan agenda dakwaan. Kala itu, ada 10 jaksa dari tim Kejati Jatim bertugas mengawal, mendakwa, hingga menuntut terdakwa Bechi di PN Surabaya. Sementara, Bechi memasrahkan perkaranya kepada penasihat hukum, Gede Pasek Suardika.

ADVERTISEMENT

Empat bulan berlalu, Bechi telah menjalani sidang. Bahkan, Bechi dituntut 16 tahun pada saat sidang di PN Surabaya pada hari Senin (10/10/2022).

Peristiwa ini bermula saat tahun 2018 salah satu korban perkosaan Mas Bechi melapor ke Polres Jombang. Gayung bersambut, polisi pun mendalami perkara putra dari Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi yang akrab dipanggil Kiai Tar dan seorang Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah.

Namun setahun kemudian tahun 2019, polisi sempat menghentikan proses penyelidikan. Alasannya, bukti dari korban untuk menjerat Mas Bechi kurang. Tak putus asa, di tahun yang sama, ada korban lain yang juga melaporkan Mas Bechi.

Meski berbeda orang, namun korban kala itu melaporkan Mas Bechi kasus serupa yakni asusila. Dan akhirnya, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tahun 2020, kasus itu diambil alih Polda Jatim. Pasalnya, korban kala itu lebih dari dua korban. Harapannya, agar penyelidikan bisa lebih dalam. Setelah didalami, berkas kasus dugaan pencabulan santriwati anak kiai di Jombang, MSAT dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dikembalikan ke penyidik Polda Jatim lantaran dinyatakan belum lengkap.

Selama itu pula, korban mengklaim telah berkali-kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pendamping korban, Ana Abdillah mengaku, secara psikologi, korban merasa tertekan. Bahkan, terintimidasi.

"Pada 30 September, pemanggilan (dari kepolisian) untuk yang kesekian kalinya, korban memenuhi panggilan untuk yang ke-4 kalinya dan didampingi kawan-kawan LBH Surabaya," kata Ana pada detikcom di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Tepat tahun 2021, putra kiai di Jombang itu mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Jatim. Namun, gugatan praperadilan Mas Bechi dimentahkan. Sebab, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menolaknya dan menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.

Ratusan polisi dari Polda Jatim diterjunkan ke Jombang karena Mas bechi tak kunjung menyerahkan diri meski jadi tersangka. Tercatat, 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).

Kala itu, polisi mendapat perlawanan dari simpatisan. Pun dari pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Bahkan belasan orang diamankan karena menghalang-halangi penangkapan.

Namun, operasi berakhir usai Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi jelang pergantian hari. Lalu, Jumat (8/7/2022), pagi Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka lantaran telah menghalangi dan melawan petugas saat proses pengamanan Mas Bechi. Kini mereka juga sedang menjalani vonis dari PN Jombang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)


Hide Ads