Warga Tulungagung Diproses Hukum gegara Pelihara 3 Binturong

Warga Tulungagung Diproses Hukum gegara Pelihara 3 Binturong

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 01:01 WIB
SK, saat dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejari Tulungagung
SK, saat dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejari Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Seorang warga Tulungagung harus menjalani proses hukum karena memelihara tiga ekor hewan dilindungi yakni Binturong. Kasus tersebut kini dilimpahkan dari penyidik Polda Jatim ke kejaksaan setempat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, mengatakan pelimpahan kasus yang menjerat tersangka SK warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Tulungagung dilakukan di kantor kejaksaan pada pada Selasa (15/11/2022).

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara satwa yang dilindungi dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Agung Tri Radityo, Rabu (16/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam serah terima perkara tersebut kejaksaan langsung melanjutkan penahanan selama dua hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan barang bukti tiga ekor Binturong dititipkan di BKSDA Sidoarjo.

Menurutnya, meskipun penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polda Jatim namun penuntutan tetap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Hal itu dilakukan karena lokasi perkara berada di Tulungagung.

ADVERTISEMENT

"Locusnya di kabupaten Tulungagung kemudian proses tahap duanya dilakukan di Kejari Tulungagung, Sedangkan untuk jaksa prapenuntutannya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya.

Agung menambahkan terkait perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk dilakukan proses persidangan.

Kasus hewan dilindungi ini bermula saat SK membeli tiga ekor Binturong dari salah seorang pedagang di Pasar Hewan Beji Boyolangu. pada Agustus 2022. Hewan tersebut dibeli seharga Rp 1 juta/ekor.

"Selanjutnya hewan tersebut dipelihara oleh tersangka. Padahal sesuai undang-undang masyarakat tidak boleh memelihara hewan dilindungi secara sembarangan," jelasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads