Pedagang Jember Diamankan gegara Awetkan Nata de Coco Pakai Karbit

Pedagang Jember Diamankan gegara Awetkan Nata de Coco Pakai Karbit

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 16 Nov 2022 21:30 WIB
nata de coco dicampur karbit
Holilullah diamankan karena memberi pengawet dawet dan nata de coco dengan karbit (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Holilullah (38) warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Tanggul, Jember ditangkap karena membuat dan menjual dawet juga nata de coco yang dicampur dengan Kalsium Karbida (karbit). Bahan berbahaya itu dipakai agar jajanan menjadi awet.

"Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi," kata kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (16/11/2022).

Tersangka, kata Dika, telah melakukannya selama tiga tahun. Jajanan berpengawet karbit itu dijual di kawasan Jember, bahkan sebagian ke Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

nata de coco dicampur karbitDengan pengawet karbit, nata de coco dan dawet bisa awet selama 5 hari (Foto: Yakub Mulyono)

"Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang," sebutnya.

"Pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu, dengan estimasi per bungkus keuntungan Rp 5 ribu untuk nata de coco, dan Rp 1.500 untuk dawet," sambung Dika.

ADVERTISEMENT

Dari rumah atau tempat produksi tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, satu jerigen ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

"Kemudian 5 bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, satu buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang," ujar Dika.

Dika juga menyampaikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dampak mencampur bahan makanan dengan bahan berbahaya karbit tersebut.

"Kemudian juga kami akan koordinasi dengan BPOM terkait kelayakan makanan dari dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbit itu," katanya.

Tersangka, kata Dika, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

"Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads