Polisi meringkus RSL (34) pelaku pembacokan seorang pengendara motor hingga tewas bernama Azis. Pelaku membacok korban karena tersinggung saat saling tatap di jalan.
"Motifnya RSL ini karena tersinggung saat saling pandang di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (16/11/2022).
Arief menambahkan pelaku ditangkap pada pada Selasa (15/11) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pengakuannya, pelaku nekat membacok karena saat itu korban tersinggung karena teguran dan pandangan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata dia (RSL), Aziz bilang 'Apa kamu lihat-lihat?' Jadi, pelaku nggak terima," terangnya.
Korban saat itu tak sendiri karena naik motor berboncengan dengan dua temannya. Dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku kemudian berupaya mendahului Azis dari sisi kanan. Lalu, menghentikan laju motor dan membacok Azis.
Tanpa aba-aba, RSL mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka-luka. Kejadian pembacokan diketahui terjadi di Jalan Tenggumung Wetan sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kejadiannya di Jalan Tenggumung Wetan, dia (RSL) lihat korban (Azis) berboncengan berempat dengan temannya, nah pas jalan raya itu mereka berpapasan," tuturnya.
Usai puas menganiaya Azis, pelaku selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD dr Soewandhie. Nahas, nyawa korban tak tertolong karena banyak mengeluarkan darah.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus pelaku usai berselang 17 jam dari kejadian. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha, tas hitam, hingga sebilah celurit yang kerap dibawa ke mana-mana.
Akibat perbuatannya, RSL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat 3 KUHP. Bahkan, ia terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(abq/iwd)