Sidang Pemerkosaan Mas Bechi Bergulir, Sumpah Mubahalah Kembali Disinggung

Sidang Pemerkosaan Mas Bechi Bergulir, Sumpah Mubahalah Kembali Disinggung

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 10:58 WIB
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan Jombang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini masih sama yakni memeriksa keterangan saksi.

Pantauan detikJatim, Mas Bechi tiba dengan pengawalan ketat petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak memakai kemeja biru dan sempat memakai rompi tahanan berwarna merah Kejati Jatim.

Sejumlah petugas kepolisian turut mengamankan jalannya persidangan. Bahkan, ada beberapa kendaraan taktis yang disiagakan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Meski demikian tak tampak ada simpatisan atau massa yang berkerumun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal sumpah mubahalah Mas Bechi mengaku akan dijelaskan ke tim penasihat hukumnya.

"Nanti (Mubahalah) akan dijelaskan kuasa hukum," kata Bechi, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

Usai menjawab itu, Mas Bechi kemudian masuk ke ruang jaksa. Sesaat kemudian dia langsung masuk ke ruang Cakra untuk mengikuti persidangan.

Namun, ketika disinggung lebih dalam perihal mubahalah, dia tak menyampaikannya secara detail. Lalu, ia digiring ke ruang jaksa untuk mengikuti sidang kembali.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berlangsung secara tertutup selama 8 jam. Sidang berlangsung pada Senin, (15/8/2022) mulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Di hadapan hakim, Mas Bechi membantah melakukan persetubuhan pada santriwatinya. Bahkan, ia siap melakukan sumpah mubahalah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan keterangan seorang saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya, terkait pemerkosaan.




(abq/fat)


Hide Ads