Aksi heroik Herlin Ida Nuryansah melawan seorang penjambret masih menjadi buah bibir di masyarakat. Betapa tidak, berkat tendangannya, perempuan berumur 20 tahun itu berhasil membuat jambret yang hendak mencuri dompetnya jatuh tersungkur tak berdaya.
Aksi itu terjadi di Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) lalu.
Namun, aksi itu rupanya membuat Herlin mengalami luka cukup serius di bagian kaki. Dia harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena kaki kirinya robek sepanjang 10 cm dan harus dijahit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin setelah kejadian saya sempat teriak minta tolong. Sama warga saya dibawa ke rumah sakit Al Huda. Kaki kiri saya robek sampai harus dijahit," kata Herlin Saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/11/2022).
Wanita lajang ini mengaku masih trauma dengan insiden penjambretan yang dialaminya. Dia bahkan tidak bisa mengingat detail kejadiannya.
"Waktu itu ditanyai polisi bagaimana kronologinya. Saya nggak bisa jawab, karena masih syok jadi nggak bisa mengingat kejadiannya," ujar Herlin.
Herlin mengaku lukanya membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Masih dilakukan perawatan intensif. Belum boleh pulang," pungkasnya.
Detik-detik Herlin tendang penjambret dompetnya. Di halaman selanjutnya!
Diketahui, Herlin Ida Nuryansah (20) warga Gambiran, Banyuwangi menjadi korban penjambretan seusai pulang mengambil uang di mesin ATM. Tak terima, korban langsung melawan dan membuat penjambret tersungkur.
Berkat keberaniannya, pelaku yang merampas dompet miliknya akhirnya berhasil dibuat tunduk. Tak hanya itu, pelaku mengalami luka parah akibat terjatuh dari motor.
Saat itu, korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam perjalanan pulang itu, korban telah dibuntuti pria tak dikenal sejak keluar dari ATM.
Ketika melintas di jalur persawahan, dari belakang, pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.
Sadar dompet berisi uang tunai ratusan ribunya itu dijambret, korban langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil mendekat dan langsung menendang motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh.
Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.
Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.