Wanita Banyuwangi korban jambret dengan berani mengejar dan menendang motor pelaku hingga tersungkur. Aksinya membuat penjambret 3 kecamatan itu berhasil diringkus.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada Jumat (28/10/2022) siang. Saat itu Herlin Ida Nuryansah (20) warga setempat hendak pulang usai mengambil uang di ATM.
Korban tak sadar dibuntuti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Herlin tidak menyadari, penjambret yang diketahui bernama DTL (40), warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi sedang membuntuti dirinya. Pria itu menunggu momen yang tepat untuk beraksi.
"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjungan mandiri (ATM)," ujar Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo kepada detikJatim, Senin (30/10/2022).
Saat korban melintas di jalur persawahan, pelaku memutuskan untuk beraksi. Ia sambar dompet korban berisi uang yang baru diambil dari ATM di kantung motornya.
Kejar dan tendang pelaku hingga tersungkur
Seketika saat menyadari dompet berisi uang tunai ratusan ribu yang baru diambil dari ATM itu dijambret, Herlin spontan mengejar pelaku sembari berteriak maling.
Setelah sekitar 500 meter memburu pelaku korban berhasil mendekat. Hingga akhirnya Herlin melancarkan tendangan mengenai motor pelaku hingga keduanya sama-sama tersungkur.
Akibat aksinya itu korban jatuh ke jalan hingga mengalami luka robek pada kaki kirinya. Sementara pelaku jatuh tersungkur ke parit di sekitar lokasi kejadian hingga babak belur.
Polisi berhasil mengamankan pelaku
Warga yang mendengar teriakan korban sempat mengerumuni pelaku. Hampir saja pria itu menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menyebutkan bahwa penjambret yang ditendang korbannya itu ternyata telah beraksi 6 kali di 3 lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran melakukan aksi serupa 4 kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," katanya.
Kini pelaku telah meringkuk di bui. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
(dpe/fat)