Wanita di Banyuwangi menjadi korban penjambretan usai mengambil uang di mesin anjungan mandiri (ATM). Dengan berani wanita itu mengejar dan menendang penjambret itu hingga tersungkur.
Herlin Ida Nuryansah (20) asal Gambiran, Banyuwangi tak terima dompet miliknya dirampas begitu saja. Untuk itu dia kejar pelaku dan melancarkan tendangan maut.
Berkat keberaniannya, pelaku yang merampas dompetnya berhasil dibuat tunduk. Tak hanya itu, pelaku mengalami luka parah akibat terjatuh dari motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan kejadian yang dialami Herlin terjadi di Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) siang.
"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari ATM," ujar Setiyo, Senin (31/10/2022).
Dalam perjalanan pulang itulah korban dibuntuti pria tak dikenal. Saat melintas di jalur persawahan, pelaku beraksi menyambar dompet korban yang diletakkan di kantung motor.
Saat menyadari dompet berisi uang tunai ratusan ribu yang baru diambil dari ATM itu dijambret, korban spontan mengejar pelaku sembari berteriak maling.
Setelah sekitar 500 meter memburu pelaku korban berhasil mendekat dan langsung menendang motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh.
Korban yang jatuh ke aspal mengalami luka robek di kaki kirinya. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit di sekitar lokasi kejadian.
Bersamaan itu, warga yang mendengar teriakan korban mengerumuni pelaku. Hampir saja pria itu menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti kejahatannya," ujar Setiyo.
Pelaku diketahui bernama DTL (40), warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, pria itu kerap melakukan penjambretan di sejumlah kecamatan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran melakukan aksi serupa 4 kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.
(dpe/fat)