Penjambret Kena Tendangan Maut Wanita Banyuwangi Berulah di 3 Lokasi

Penjambret Kena Tendangan Maut Wanita Banyuwangi Berulah di 3 Lokasi

Ardian Fanani - detikJatim
Senin, 31 Okt 2022 17:03 WIB
Penjambret Banyuwangi yang digagalkan dengan tendangan oleh wanita
Penjambret di Banyuwangi yang babak belur usai kena tendang korbannya. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Pria penjambret yang kena tendangan maut korbannya di Gambiran, Banyuwangi hingga tersungkur-babak belur telah beraksi 6 kali di 3 lokasi. Kini pria itu kena batunya.

Penjambret yang diketahui bernama DTL (40), warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi itu terakhir kali beraksi merampas dompet milik wanita di Kecamatan Gambiran.

Ia buntuti wanita bernama Herlin Ida Nuryansah (20) asal Gambiran, Banyuwangi yang baru saja mengambil uang dari ATM. Dirampasnya dompet wanita yang diletakkan di saku motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada Jumat (28/10/2022) siang itu, Herlin tidak terima dompetnya dirampas.

Wanita itu dengan spontan dan berani mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri dengan motornya. Sejauh 500 meter ia kejar pelaku sembari berteriak maling.

ADVERTISEMENT

Hingga ketika berhasil mendekati motor pelaku, seketika Herlin menendang motor pelaku hingga pria itu terjungkal ke parit. Sementara Herlin sendiri terluka di kaki kiri.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo membenarkan terjadinya peristiwa itu. Penjambretan itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari mengambil uang di ATM.

Usai pelaku terjungkal, warga yang mendengar teriakan korban mengerumuni pelaku. Hampir saja pria itu menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke polisi.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti kejahatannya," ujar Setiyo kepada detikJatim, Senin (30/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria itu ternyata kerap melakukan penjambretan di sejumlah kecamatan. Aksi terakhirnya di Gandusari adalah aksi keenam yang diakui pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran melakukan aksi serupa 4 kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," katanya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads