NCY (22), pencopet peziarah di kawasan religi makam Sunan Ampel, Surabaya ditangkap. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Yang bersangkutan (NCY) pernah dipenjara dalam kasus pencurian, dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng," kata Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud, Senin (31/10/2022).
Tak hanya sekali, lanjut Suhud, pelaku ternyata juga pernah menjalani hukuman badan serupa di Jombang dan Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahunnya lupa, NCY pernah dipenjara dalam kasus pencurian, dihukum 2 tahun juga di Rutan Probolinggo. Lalu, tahun 2018, dalam kasus pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang," tuturnya.
Pengalaman itu ternyata tak membuat kapok pelaku. Sebaliknya malah menjadi-jadi dan kali ini melakukan pencopetan di kawasan Makam Sunan Ampel.
Dikatakan Suhud, saat beraksi di kawasan Makam Sunan Ampel, pelaku mencopet tas milik peziarah berinisial AW. Apes, aksinya ini dipergoki korbannya dan akhirnya diamankan petugas.
Sebelumnya, pencopet di kawasan Wiasata Religi Makam Sunan Apel, Surabaya tertangkap basah oleh korbannya sendiri. Aksi pencopetan terjadi pada Kamis (27/10).
Pelaku berinisial NCY (22) warga Jalan Comboran, Surabaya. Dari tangannya petugas turut menyita sebuah tas berisi uang ratusan ribu.
Kapolsek Semampir, Kompol Nur Suhud mengatakan pelaku ditangkap saat di dalam gang Ampel Masjid, Surabaya terdengar ada kegaduhan sekitar pukul 15.00 WIB. Mengetahui ini, petugas langsung mendatangi TKP.
"Anggota Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar TKP, kemudian mendengar ribut-ribut di sekitaran Ampel Masjid dan bersama dengan petugas keamanan Masjid Ampel, berhasil mengamankan NCY beserta barang buktinya," kata Suhud, Senin (31/10/2022).
(abq/iwd)