Pelaku berinisial NCY (22), warga Jalan Comboran, Surabaya. Dari tangannya petugas turut menyita sebuah tas berisi uang ratusan ribu.
Kapolsek Semampir, Kompol Nur Suhud mengatakan pelaku ditangkap saat di dalam gang Ampel Masjid, Surabaya terdengar ada kegaduhan sekitar pukul 15.00 WIB. Mengetahui ini, petugas langsung mendatangi TKP.
"Anggota Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar TKP, kemudian mendengar ribut-ribut di sekitaran Ampel Masjid dan bersama dengan petugas keamanan Masjid Ampel, berhasil mengamankan NCY beserta barang buktinya," kata Suhud, Senin (31/10/2022).
Suhud menjelaskan selain mengamankan pelaku, personelnya juga menyita sebuah tas warna hitam, sebuah dompet warna pink, dan uang tunai Rp 510.000 sebagai barang bukti. Seluruhnya, telah dibawa ke Polsek Semampir.
"Selanjutnya, anggota membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP terkait pencurian. Pelaku juga langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(abq/iwd)